PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Harapan ribuan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir untuk mendapat Bonus Hari Raya (BHR) yang layak kini berubah menjadi kekecewaan besar.
Alih-alih mendapatkan bonus 20% dari rata-rata pendapatan setahun terakhir, banyak driver justru menerima jumlah yang jauh dari harapan!
BACA JUGA: Horee!! Presiden Umumkan Ojol dan Kurir Dapat THR
BHR ini sendiri merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada platform aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, hingga InDrive.
Sesuai aturan, bonus harus diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran atau sekitar 24-25 Maret 2025. Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Dijanjikan Rp 1 Juta, Tapi Hanya Dapat Rp 50 Ribu?!
Sekjen Paguyuban Transportasi Indonesia (PATRA), Irfan Ardhiyanto, mengungkapkan bahwa banyak driver menerima BHR dengan nominal yang tidak masuk akal.
“Ada pengemudi yang pendapatannya setahun Rp 33 juta, tapi cuma dapat BHR Rp 50 ribu! Ini benar-benar tidak adil,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
BACA JUGA:DPR Siapkan Regulasi Perlindungan Ojol, Kemenhub dan Kemenkop Turun Tangan
Irfan menilai, syarat yang ditetapkan platform sangat diskriminatif. Driver hanya bisa mendapatkan BHR penuh jika:
✅ Aktif bekerja minimal 25 hari per bulan
✅ Online 200 jam per bulan
✅ Menerima 90% orderan yang masuk
✅ Menyelesaikan 90% perjalanan tanpa pembatalan
Kenyataannya, tak semua pengemudi bisa memenuhi syarat ini. Apalagi, banyak dari mereka kesulitan mendapat order akibat skema prioritas, argo murah (goceng), hingga sistem level yang ditentukan oleh platform.
“Kami menolak BHR yang tidak manusiawi! Para pengemudi sudah menghasilkan keuntungan besar untuk platform, tapi malah dipersulit saat mendapat haknya sendiri,” tegas Irfan.
Hingga saat ini, pihak Gojek, Grab, dan platform lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para driver.
![]()










1 komentar
Komentar ditutup.