PATRAINDONESIA.COM (Brebes) – Pasar tradisional Jatibarang yang ambruk pada Kamis, (13/3/2025) pukul 15.00 WIB.menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, terutama karena pasar ini memainkan peran penting dalam perekonomian lokal. Kejadian ini diduga disebabkan oleh kurangnya perawatan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan kelancaran aktivitas perdagangan di pasar tersebut.

Konstruksi bangunan yang ambruk berada di blok sisi barat pasar Jatibarang. Kepala Pasar Jatibarang, Muritno saat dihubungi wartawan membenarkan kejadian ini. Dia menyebut, bangunan tersebut semuanya menggunakan kayu.
“Ambruk sore tadi. Blok barat itu memang semuanya dari kayu,” ungkap Muritno, Kamis malam.
Ambruknya bangunan itu, kata Muritno murni karena konstruksi kayu yang sudah keropos. Sebelum kejadian, dia sudah berencana mengganti salah satu tiang kayu utama yang sudah lapuk.
“Bukan karena hujan atau angin. Memang sudah sangat keropos kayu tiang utamanya. Sebelum kejadian, malah sudah mau mengganti dengan kayu yang baru,” lanjut dia.
Pemimpin daerah yang baru dilantik diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi kondisi infrastruktur pasar dan memastikan keamanan bagi para pedagang dan pengunjung. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu merencanakan perbaikan atau bahkan pembangunan ulang pasar dengan standar yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tidak hanya Pasar Jatibarang, keluhan serupa juga datang dari puluhan pedagang di Pasar Induk Brebes dan pasar-pasar tradisional lainnya. Masalah yang sering diangkat adalah terkait retribusi yang dipungut setiap hari oleh petugas pasar. Ada kekhawatiran bahwa dana retribusi tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal untuk perawatan dan perbaikan fasilitas pasar.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan monitoring dan audit terhadap penggunaan dana retribusi. Transparansi dalam pengelolaan dana ini sangat penting untuk memastikan bahwa uang yang dikumpulkan dari pedagang digunakan untuk kepentingan perbaikan dan pemeliharaan pasar. Selain itu, mekanisme pengawasan yang lebih ketat perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dana. (*/Red/PI)
![]()













