PATRAINDONESIA.COM (Bekasi) – H. Topan Brawijaya Sekretaris Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, mengunjungi Dinas DPMD karena merasa tidak dilibatkan dalam tugas dan fungsi pemerintahan desa selama satu tahun terakhir.
Pada 18 September 2024, Sekdes telah menyerahkan surat audiensi pengaduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada Pj Bupati Bekasi.
“Saya bersama rekan-rekan datang ke kantor Pemda dengan membawa Surat Permohonan Audiensi Pengaduan. Kami menyerahkannya langsung kepada Bapak Dedy Supriyadi selaku Pj Bupati, dan surat tersebut sudah diterima oleh staf Setda,” ujar Topan Brawijaya, Sekretaris Desa Pantai Sederhana, saat diwawancarai oleh awak media.
Dia melanjutkan, pada hari Senin, 29 September 2024, mereka kembali untuk menanyakan perkembangan mengenai Surat Permohonan Audiensi Pengaduan yang telah diajukan pada 18 September 2024.
“Alhamdulillah, hari ini saya kembali ke Dinas DPMD untuk menanyakan status surat audiensi yang saya layangkan. Dalam kesempatan itu, saya bertemu dengan staf keuangan desa yang menjelaskan situasi di pemerintahan Desa Pantai Sederhana, terutama terkait ketidaklibatan saya dalam tugas desa,” jelasnya.
Topan berharap pemerintah daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas DPMD segera melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Desa Pantai Sederhana.
“Tujuan saya melapor ke Dinas DPMD adalah agar semua aparatur pemerintah desa menjalankan fungsi dan tugas masing-masing serta memberikan transparansi anggaran desa kepada masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan yang lebih baik.
Anggaran desa seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, karena ini adalah uang rakyat yang seharusnya direalisasikan dalam pembangunan, ketahanan pangan, dan lainnya yang dapat dirasakan masyarakat,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Pantai Sederhana belum dapat dimintai keterangan.(Marulloh/Red/PI).