oleh

Anggota Dewan Imbau Perusahaan Membayar THR Idul Fitri 1445 Hijriah Tepat Waktu

PATRAINDONESIA.COM (BARSEL) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, Tri Wahyuni mengimbau, pihak perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah atau tahun 2024 tepat waktu.

Pembayaran THR tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

“THR itu dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran tiba. Seminim- minimnya THR itu dibayarkan satu Minggu sebelum lebaran tiba,” terang politisi PDI Perjuangan Barsel itu, Jumat (22/3/2024) kepada awak media di Buntok.

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR atau dengan sengaja menahan pembayaran (menunda-nunda) lanjut dia, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

“Karena THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawan/buruh pada suatu perusahaan,” demikian pungkas Tri Wahyuni.

Sekedar untuk diketahui : Apabila pihak perusahaan tidak membayarkan THR, maka bisa dikenakan sanksi denda 5 persen sesuai Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 yang menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain denda dimaksud di atas, juga ada sanksi administratif lainnya, berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.(Amar/Red/PI).

Loading