PATRAINDONESIA.COM (Pangkalan Bun) – Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Hj Nurhidayah mendukung Komunitas Karya Masoraian dalam menjalan izin hutan kemasyarakatan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
HKm Masoraian merupakan salah satu hutan kemasyarakatan yang ada di Kotawaringin Barat (Kobar) . Lokasinya mencakup kawasan hutan termasuk di dalamnya Danau Masoraian.
Kawasan itu secara resmi telah ditetapkan izinnya oleh pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2019 lalu. Yaitu surat izin pemanfaatan hutan kepada HKm Karya Masoraian.
“Saya mendukung dan memberi apresiasi kepada Komunitas Karya Masoraian untuk menjalankan amanah ini,” kata Nurhidayah dalam vidio yang dirilis oleh Humas Pamkab Kotawaringin Barat.
Hutan kemasyarakatan yang dikelola Komunitas Karya Masoraian seluas 3006 hektare tersebut, menurut Bupati merupakan model pelestarian hutan. Karena di dalamnya teerdapat program-program pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat.
“Selain demi mendukung kesejahteraan masyarakat,program ini juga menjadi model dalam pelestarian hutan secara efektif,” tegas Nurhidayah.
Pernyataan Bupati itu disambut positif oleh Ketua HKm Masoraian, Kusnadi. “Kami ingin menyelamatkan hutan yang tersisa di kawasan Masoraian. Hutan Produksi dan Hutan Produk Konversi yang terbentang antara Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama seluas puluhan ribu hektare sudah habis dijarah masyarakat. Kami atas izin Kementerian Kehutanan bermaksud menyelamatkan hutan 3.006 hektare saja,” terang Kusnadi.
Dukungan Bupati itu memberi semangat kepada pengurus dan anggota HKm Masoraian. ” Pernyataan Bupati itu merupakan kebijakan yang memberi dukungan moril dan politik kepada kami. Karena kami berhadapan dengan para penjarah hutan dan mafia lahan yang memperjualbelikan lahan hutan,” tegasnya. (yes/Red/PI)
![]()

