Forkopimda Saksikan Pemusnahan 540,93 gram Sabu dan 30 Butir Pil Ekstasi

Kriminal110 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) Kapolres Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Iqbal Sengji, S.I.K., M.Si pimpin langsung acara pemusnahaan 540, 93 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Kegiatan yang turut di hadiri Forkopimda tersebut diberlangsungkan di Mapolres Barito Timur, Kamis (15/10/2026).

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dari dua perkara yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim pada akhir September 2026.

Dari kasus pertama memusnahkan lima paket sabu dengan berat 489,51 gram netto dan 30 butir pil ekstasi.

Sementara pada kasus kedua sabu dimusnahkan seberat 51,42 gram netto.

Menurut Kapolres, hasil pengungkapan tersebut diperkirakan sekitar 11.318 jiwa bisa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika , estimasi dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi 20 oang.

Ia juga menjelaskan nilai barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan mencapai Rp 1.011.852.000, – (satu miliar sebelas juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) jika diasumsikan harga jual rata – rata Rp 1,8 juta per gram. Polisi juga menyita barang bukti lain dalam peristiwa ini yaitu satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 3.201.000 (tiga juta dua ratus satu ribu rupiah)

Sebelum pemusnahan terlebih dahulu diuji dulu keaslian barang bukti yang dilaksanakan oleh petugas yang disaksikan oleh 5 (lima) orang tersangka, unsur Forkopimda dan Insan Pers.

Pada kesempatan yang sama Kapolres mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

” Kepada warga masyarakat Barito Timur, mari ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika ada mengetahu dan melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar segera melaporkannya ” harap AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si (Mardianto/Red/Pi)

Loading

Tinggalkan Balasan