Penulis : Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H. Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, Penasihat Ahli Mahkamah Pelayaran, dan Pemerhati Kemaritiman. Bekasi, 07 Agustus 2026.
PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Pelabuhan adalah penggerak ekonomi. Di mana ada pelabuhan, di situ pertumbuhan biasanya lebih cepat. Karena itulah penyelenggaraan pelabuhan, baik oleh negara maupun swasta, harus tunduk pada satu hal: kepastian hukum.
Hari ini, Pelabuhan Khusus Jelapat di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang dikelola PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI), sedang berada di persimpangan itu. Nama pelabuhan ini ramai diperbincangkan di ruang publik.
Bukan karena prestasinya, melainkan karena persoalan mendasar: regulasi, tata kelola, dan dugaan kegiatan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) yang berjalan di tengah proses pembaruan izin.
Berdasarkan klarifikasi tertulis PT BKI tertanggal 06 Agustus 2026, perusahaan menyatakan tengah mengurus pembaruan izin pelabuhan khusus. Di saat yang sama, informasi yang beredar menyebut aktivitas bongkar muat masih berlangsung.
Jika benar demikian, maka kita berhadapan dengan pertanyaan sederhana namun krusial: atas dasar apa kegiatan itu dilakukan?
Dalam pendekatan hukum positif, jawabannya tidak boleh abu-abu. Kepatuhan pada izin adalah prasyarat. Negara melalui undang-undang telah mengatur dengan tegas. Pasal 299 dan Pasal 300 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah UU Nomor 66 Tahun 2024 menyatakan, siapa pun yang membangun, mengoperasikan, atau menggunakan terminal khusus tanpa izin Menteri, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp300 juta.
Ketentuan itu diperkuat Pasal 39 ayat (2) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Izin pendirian maupun izin operasional harus terbit terlebih dahulu sebelum kegiatan dilaksanakan. Logikanya jelas: administrasi mendahului aksi.
Dengan kerangka itu, jika PT BKI memang melakukan bongkar muat saat izin belum ada, maka langkah yang semestinya diambil adalah penghentian sementara.
Kegiatan baru dapat dilanjutkan setelah izin resmi dari Kementerian Perhubungan terbit. Sebaliknya, apabila perusahaan dapat menunjukkan izin yang masih berlaku, maka seluruh tudingan itu kehilangan dasarnya.
Di sinilah peran Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjadi penting. Berdasarkan Pasal 207 sampai 212 UU Pelayaran, KSOP memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan. Fungsi ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan.
Lalu bagaimana dengan Perjanjian Kerja Sama antara PT BKI dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan? Perlu dipahami, perjanjian adalah kesepakatan perdata yang mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.
Sementara izin adalah keputusan pejabat negara berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Keduanya berbeda alam. PKS tidak dapat menggantikan izin. Izin pengoperasian terminal khusus bahkan hanya berlaku maksimal 5 tahun dan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Muncul pertanyaan lanjutan, mengapa perpanjangan tidak diurus jauh hari? Perusahaan sebesar PT BKI tentu memiliki tim legal.
Kelalaian administratif sekecil apa pun dapat menimbulkan konsekuensi besar, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi iklim investasi dan kepercayaan publik.
Jika pelanggaran terbukti, maka perbuatannya masuk kategori tindak pidana khusus. Dengan asas lex specialis derogat legi generali penanganannya menjadi kewenangan PPNS Kementerian Perhubungan. PPNS berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penghentian operasional, penyegelan, hingga penyitaan alat dan barang bukti.
Namun hukum tidak boleh berjalan secara membabi buta. Prinsip due process of law dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang beritikad baik harus tetap dijaga. Kebebasan berusaha adalah hak konstitusional. Penegakan harus profesional, proporsional, dan berbasis bukti.
Pada akhirnya, kasus Pelabuhan Jelapat mengingatkan kita bahwa pembangunan tidak bisa mengabaikan aturan. Kepastian hukum adalah fondasi. Ia melindungi negara dari penyimpangan, melindungi usaha dari ketidakpastian, dan melindungi masyarakat dari risiko.
Tulisan ini mungkin terdengar tegas. Tetapi dalam sistem hukum kita, ketaatan adalah satu-satunya jalan agar kepentingan ekonomi dan hukum dapat berjalan beriringan. (*/Red/PI).
![]()







