Jangan Jadikan Hukum Pidana Sebagai Sensor

Hukum, Nasional, Opini, Sosial712 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – 27 Juli 2026

Oleh: Amar Iswani

Kemerdekaan pers kembali diuji. Alih-alih menempuh mekanisme yang diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sejumlah pihak justru memilih membawa karya jurnalistik ke ranah hukum pidana.

Jerat pencemaran nama baik, UU ITE, hingga pasal-pasal karet kembali digunakan untuk merespons pemberitaan. Praktik tersebut bukan penyelesaian sengketa pers. Itu adalah bentuk kriminalisasi dengan seragam hukum.

UU Pers telah merumuskan secara jelas mekanisme penyelesaian. Keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab. Ada kekeliruan, ada hak koreksi. Ada perselisihan, penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers.

“Itu adalah jalan konstitusional yang menghormati kemerdekaan pers sekaligus tanggung jawabnya.”

Pengabaian terhadap mekanisme itu terjadi, karena efek jera dari proses pidana jauh lebih cepat. Satu laporan polisi dapat membuat satu redaksi menahan diri.

Satu gugatan dapat membuat ratusan wartawan berpikir ulang sebelum menulis. Kondisi ini menciptakan “chilling effect” yang membuat demokrasi kehilangan fungsi kontrolnya.

Tanggung jawab jurnalistik tidak pernah ditolak insan pers. Kaidah konfirmasi, keberimbangan, dan verifikasi tetap menjadi pegangan.

“Jika belum ada konfirmasi, nama diinisialkan. Jika ada data baru, dilakukan ralat. Jika ada keberatan, dimuat hak jawab. Itu bentuk akuntabilitas profesi.”

Namun akuntabilitas tidak sama dengan kriminalisasi. Etika profesi tidak dapat ditebus dengan ancaman penjara. Jika setiap kesalahan jurnalistik harus berakhir di BAP, maka yang tumbuh bukan pers yang profesional, melainkan pers yang penakut.

Dampak dari pembungkaman pers melampaui ruang redaksi. Ketika fungsi pengawasan melemah, ruang gelap akan diisi oleh penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Hari ini targetnya adalah wartawan. Esok dapat menimpa akademisi, mahasiswa, buruh, hingga warga biasa yang menyampaikan pendapat di ruang publik.

Untuk itu, penting kiranya semua pihak kembali pada prinsip-prinsip berikut: Pertama, aparat penegak hukum menghormati asas “lex specialis.” UU Pers adalah hukum khusus. Sengketa pemberitaan perlu diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ranah pidana.

Kedua, Dewan Pers dapat memperkuat perannya sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa pers, tidak sekadar sebagai lembaga mediasi.

Ketiga, publik perlu ikut mengawal. Sebab yang dipertaruhkan bukan semata nasib wartawan, melainkan hak setiap warga untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Pena memang dapat melukai ego. Namun pena tidak pernah menembak. Pena hanya memantulkan. Jika cermin itu dipecahkan atas nama hukum, maka jangan heran jika negeri ini hanya melihat bayang-bayang kekuasaan, tanpa pernah melihat wajah aslinya.

“Biarkan hukum mengadili kejahatan. Jangan biarkan hukum dipakai untuk mengadili kebenaran.” (*/Red/PI). 

Loading