PATRAINDONESIA.COM Geneva, Swiss, 3 Juni 2026 – Pembahasan mengenai perlindungan pekerja platform digital dalam agenda Decent Work in the Platform Economy pada Sidang ke-114 International Labour Conference (ILC) 2026 masih berlangsung alot. Delegasi gerakan buruh internasional, termasuk perwakilan pekerja platform dari berbagai negara, terus mengawal proses perundingan yang digelar di CIGP Room D, Geneva, Swiss.

Selama dua hari pelaksanaan sidang, perdebatan antara unsur pekerja, pemerintah, dan pengusaha berlangsung sangat ketat. Forum tripartit internasional tersebut berupaya merumuskan standar perlindungan yang dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja platform di seluruh dunia.
Sebelum memasuki forum tripartit, unsur buruh dan serikat pekerja terlebih dahulu melakukan konsolidasi internal guna menyamakan pandangan terhadap laporan terbaru Blue Report. Pembahasan kembali dilakukan hingga Pasal 5, dengan fokus utama pada isu status pekerja platform yang hingga kini masih menjadi perdebatan paling mendasar.
Berbagai usulan muncul dalam sidang, mulai dari pengakuan pekerja platform sebagai pekerja formal hingga pengategorian mereka sebagai pekerja mandiri. Namun demikian, belum terdapat kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak. Sejumlah delegasi bahkan mengusulkan agar penentuan status tersebut diserahkan kepada kebijakan masing-masing negara.
Selain persoalan status kerja, pembahasan juga menyoroti sistem pembayaran dan remunerasi pekerja platform. Serikat pekerja menegaskan pentingnya adanya kepastian pendapatan, perlindungan sosial, serta standar kerja yang layak bagi para pekerja yang selama ini menopang ekonomi digital global.
Setelah pembahasan internal unsur buruh selesai, sidang dilanjutkan dalam forum tripartit bersama unsur pemerintah dan pengusaha. Perundingan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 15.30–18.30 waktu setempat dan dilanjutkan kembali pukul 19.30–21.30 waktu setempat.
Jalannya sidang diwarnai berbagai interupsi dan perdebatan panjang. Beberapa delegasi pemerintah, termasuk Amerika Serikat, dinilai memperlambat proses pembahasan dengan berbagai usulan prosedural yang menyebabkan kemajuan substansi berjalan lambat. Hingga hari kedua, pembahasan baru mencapai tahap amandemen bagian pembukaan atau mukadimah hingga paragraf kelima.
Kondisi tersebut menunjukkan masih jauhnya jalan menuju kesepakatan mengenai status dan perlindungan pekerja platform. Sepuluh hari sidang yang tersisa akan menjadi periode krusial untuk memastikan lahirnya standar internasional yang mampu menjamin kehidupan yang layak, kepastian kerja, serta perlindungan hak-hak dasar pekerja platform.
Bagi gerakan pekerja platform internasional, perjuangan ini bukan sekadar perdebatan normatif di ruang sidang, melainkan bagian dari upaya panjang memperjuangkan keadilan kerja di era ekonomi digital. Aspirasi tersebut dibawa langsung dari basis-basis perjuangan rakyat, komunitas pengemudi daring, kurir, serta pekerja platform lainnya di Indonesia dan berbagai negara.
SEPETA Indonesia menegaskan bahwa pekerja platform bukan sekadar mitra aplikasi. Mereka adalah pekerja yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital dan karena itu berhak memperoleh perlindungan kerja, kepastian pendapatan, hak untuk berserikat, serta hak untuk melakukan perundingan kolektif sebagaimana prinsip-prinsip kerja layak yang diperjuangkan dalam forum ILO.
“Perjuangan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja platform masih panjang. Namun suara pekerja harus terus hadir dan diperjuangkan hingga lahir standar internasional yang benar-benar berpihak pada keadilan dan martabat pekerja,” tegas delegasi SEPETA Indonesia dari Geneva. (Lucia/Red/Pi)
![]()

