OPINI PUBLIK HUKUM
Oleh: Adv. E. Puguh P. S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS).
Kematian Bripda N di Polda Kepri adalah alarm. Bukan hanya untuk Polri, tapi untuk seluruh sistem penegakan hukum Indonesia. Ketika nyawa seorang anggota hilang di dalam institusinya sendiri, publik berhak bertanya: apakah negara masih mampu mengusut dirinya sendiri tanpa tebang pilih?
Hukum tidak boleh berhenti di pelaku yang paling mudah dijangkau. Publik sekarang menuntut kejelasan rantai tanggung jawab. Siapa memberi perintah, siapa tahu tapi diam, siapa lalai mengawasi, siapa terlambat menolong, siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum dan moral. Menyederhanakan kasus ini menjadi “perkelahian antar anggota” adalah cara paling cepat membunuh kebenaran.
Ini soal konstitusi. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyebut Indonesia negara hukum. Pasal 28A menjamin hak untuk hidup. Maka ketika kematian terjadi di ruang negara, negara wajib menjelaskan semuanya secara terbuka, ilmiah, dan dapat diuji. Diam dan menunggu reda bukan pilihan yang konstitusional.
Perkara nyawa hanya tunduk pada satu bahasa: bukti. Autopsi, kriminalistik, jejak digital, CCTV, sidik jari, rekonstruksi, dan keterangan ahli. Kalau unsur itu tidak dibuka seluruhnya, maka yang tersisa hanya narasi. Dan narasi tanpa bukti adalah bahan bakar ketidakpercayaan publik.
KUHP sudah menyediakan pasal-pasalnya. Pasal 170 untuk kekerasan bersama-sama, Pasal 351 dan 354 untuk penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 55-56 untuk penyertaan dan pembantuan, Pasal 359 untuk kelalaian, bahkan Pasal 338 jika fakta mengarah pada kesengajaan. Tapi semua harus dibuktikan sesuai KUHAP. Tidak boleh dipotong demi meredam tekanan.
KUHAP tidak memberi ruang untuk jalan pintas. Autopsi wajib, ahli wajib didengar, penyitaan harus sah, saksi harus diperiksa. Pasal 133 KUHAP tegas: kematian yang diduga akibat tindak pidana harus diuji oleh dokter forensik. Dalam perkara ini, yang harus bicara adalah ilmu, bukan opini, bukan simpati, bukan jargon.
Kriminalistik modern bekerja pada detail. Luka, darah, benda tumpul, jeda waktu pertolongan, rekaman CCTV, sidik jari — semua itu menjawab siapa berada di mana, siapa menyentuh apa, siapa terhubung dengan peristiwa. Daktiloskopi bukan formalitas. Ia sering menjadi kunci yang membongkar cerita yang ditutup rapat.
Karena itu rantai barang bukti tidak boleh cacat sedikit pun. Hilang, rusak, berpindah tangan tanpa berita acara, atau disentuh orang yang tidak berwenang adalah luka terbuka bagi integritas penyidikan. Kalau rantai ini putus, publik berhak curiga: yang dijaga sebenarnya kebenaran atau reputasi?
UU Pers menjamin hak kontrol sosial. Masyarakat dan media boleh mengawasi, boleh bertanya, boleh mengkritik. Tapi kritik harus tertib: berbasis fakta, tidak memvonis, tidak menyerang pribadi, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tujuan kita bukan menghukum di luar pengadilan, tapi memastikan pengadilan tidak dipaksa bekerja dalam gelap.
Publik kini melihat lebih jauh dari daftar tersangka. Publik mengukur apakah hukum berani menyentuh rantai komando, apakah pengawasan internal bekerja, apakah pembiaran dan kelalaian struktural ikut diadili. Hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas adalah hukum yang sedang kehilangan legitimasi.
Dari kacamata hukum administrasi negara dan AUPB, perkara ini wajib menguji seluruh lini: pengawasan, pembinaan, disiplin, dan akuntabilitas jabatan. Dalam institusi hierarkis, tanggung jawab tidak berhenti di tangan yang memukul. Ia mengalir ke atas, sampai ke titik di mana perintah, pembiaran, atau kelalaian terjadi.
Karena itu penyidikan Bripda N harus profesional, transparan, dan tuntas. Uji seluruh fakta dengan standar negara hukum, KUHP, KUHAP, ilmu forensik, kriminalistik, kode etik Polri, dan AUPB. Bukan untuk menghakimi, tapi untuk menyelamatkan kepercayaan publik. Jika kepercayaan itu runtuh, tidak ada seragam yang bisa menahannya.
Tulisan ini adalah bentuk kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis terbuka untuk hak jawab, klarifikasi, dan koreksi sesuai kode etik jurnalistik. (*).
![]()

