PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Bartim Coalindo, B.S. Parulian Simamora, S.T menyatakan bahwa jalur Hauling PT. Bartim Coalindo sepanjang 7,037 meter ditemukan indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan antara Hak Ulayat Satal Bin Bukol dengan titik koordinat – 1.666047, 115.244514, Resi Mahakam dengan titik koordinat – 1.670197, 115.257390, Iban Bin Sutat dengan titik koordinat – 1.666011, 115.247093 dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan titik koordinat – 1.666011, 115.247093, termasuk klaim Hadi Supriadi. Hal ini disampaikannya secara tertulis pada Tim Penanganan Konflik Sosial, Rabu (11/3/2026) di ruang Asisten I Setda Bartim. Dalam suratnya tertuang juga untuk Ulayat Nyak Beranja (Agus Tanto) belum diukur karena menunggu hasil keputusan Adat.
KTT B.S. Parulian Simamora, S.T juga mengakui bahwa Jalur Hauling PT. Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 522/04/II.2/ DISHUT tentang Persetujuan Penggunaan Koridor PPKH PT. Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Untuk diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu pihak Tim Penanganan Konflik Sosial telah melaksanakan mediasi antara PT. Bartim Coalindo dengan pihak Ulayat Iban Bin Sutat termasuk penggarap dan kelompok tani Malintut Raya, Ulayat Bungkut Sahu Masangin, Ulayat Karnono Satal dan Hadi Supriadi, bahwa berdasarkan isi Berita Acara Nomor : 170/59/Kesbangpol/II/2026 bahwa jalan Hauling PT. Bartim Coalindo sepanjang 7,037 meter dipersoalkan (Mardianto/Red/Pi)
![]()

