KUHP Baru : Reformasi Hukum yang Tidak Boleh Tersesat di Kalimantan Tengah

Daerah, Hukum195 Dilihat

Penulis : Bella Rhomadani (Redaktur Hukum SKH Palangka Post)

 


Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026 menutup satu fase panjang sejarah hukum pidana Indonesia dan membuka babak baru yang lebih berani.

Negara tidak lagi sepenuhnya memandang kejahatan sebagai persoalan balas dendam, melainkan sebagai masalah sosial yang perlu dipulihkan. Namun, keberanian normatif ini akan kehilangan maknanya bila tidak diikuti keberanian implementatif. Terutama di daerah dengan tantangan struktural seperti Kalimantan Tengah.

KUHP Baru lahir dengan semangat korektif dan restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi berhenti pada penderitaan pelaku, tetapi pada upaya mencegah kejahatan, memulihkan keseimbangan sosial, dan mendamaikan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip ini secara teoretis menjanjikan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi. Tetapi, hukum pidana bukanlah teori yang hidup di ruang kelas; ia bekerja di lapangan yang penuh keterbatasan.

 

Perubahan yang Tidak Sederhana

Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHP Baru adalah penataan ulang jenis pidana. Pidana penjara tidak lagi ditempatkan sebagai respons utama, melainkan sejajar dengan pidana pengawasan, denda, dan pidana kerja sosial. Penambahan pidana khusus serta pengakuan terhadap “tindakan” memperlihatkan keinginan negara untuk keluar dari jebakan overkriminalisasi dan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Namun, perubahan ini bukan sekadar mengganti daftar hukuman. Ia menuntut perubahan cara berpikir aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Tanpa kesiapan mental dan kelembagaan, pidana alternatif berpotensi menjadi norma yang mati suri.

 

Pidana Kerja Sosial, Instrumen Progresif yang Rentan Gagal

Pidana kerja sosial digadang sebagai tulang punggung pemidanaan nonpemenjaraan. Konsepnya sederhana: pelaku bertanggung jawab kepada masyarakat melalui kerja nyata yang bermanfaat. Dalam praktiknya, konsep ini sangat bergantung pada sistem pembimbingan, pengawasan, dan penerimaan sosial.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan KUHP Baru ini. Pihaknya berencana menambah Balai Pemasyarakatan di Kapuas, Barito Selatan, dan Sukamara. Ini juga menjadi sinyal positif. Namun pertanyaan mendasarnya bukan hanya berapa banyak Bapas yang dibangun, melainkan apakah kehadirannya benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.

Wilayah yang luas, jarak antarkabupaten yang ekstrem, dan keterbatasan infrastruktur membuat pengawasan pidana kerja sosial jauh lebih kompleks dibandingkan wilayah perkotaan di Jawa. Jika desain kebijakan bersifat seragam secara nasional, maka daerah seperti Kalimantan Tengah berpotensi tertinggal secara sistemik.

 

Reformasi yang Bergantung pada Individu

Pembimbing Kemasyarakatan adalah aktor utama dalam ekosistem pemidanaan baru. Mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memegang peran sosial yang berat: melakukan asesmen, membimbing perubahan perilaku, dan menjembatani hubungan pelaku dengan lingkungan sosialnya.

Masalahnya, peran strategis ini belum sepenuhnya diimbangi dengan dukungan struktural. Di Kalimantan Tengah, satu orang PK mungkin bisa menangani wilayah yang sangat luas dengan kondisi geografis yang menantang. Tanpa penguatan kapasitas, kesejahteraan, dan perlindungan kerja, risiko kelelahan struktural (burnout) sangat besar. Ketika itu terjadi, kualitas pembimbingan akan menurun, dan tujuan pemidanaan restoratif menjadi ilusi.

 

Titik Lemah yang Menentukan Nasib KUHP Baru

 

KUHP Baru menuntut kerja lintas sektor yang jauh lebih intens dibandingkan sistem lama. Hakim, jaksa, Bapas, pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga kelompok masyarakat harus bekerja dalam satu irama.

Di Kalimantan Tengah, kerja sama dengan Pokmas Lipas dan berbagai mitra lokal adalah langkah awal yang patut diapresiasi.

Namun, kerja sama tanpa sistem evaluasi yang terukur hanya akan menghasilkan rutinitas administratif. Negara perlu memastikan adanya indikator keberhasilan yang jelas: apakah pidana kerja sosial benar-benar mengurangi pengulangan kejahatan, apakah korban merasa dipulihkan, dan apakah masyarakat menerima pelaku kembali sebagai bagian dari komunitas.

 

Risiko Kesenjangan Keadilan

Jika tidak dikelola dengan serius, KUHP Baru berisiko melahirkan kesenjangan keadilan antarwilayah. Daerah dengan infrastruktur kuat akan menikmati pemidanaan alternatif yang efektif, sementara daerah seperti Kalimantan Tengah berpotensi tertinggal karena keterbatasan struktural. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan keadilan substantif.

Hukum pidana tidak boleh menciptakan dua wajah keadilan: satu progresif di pusat, satu minimalis di pinggiran.

 

Menuju Implementasi yang Kontekstual dan Berkeadilan

Agar KUHP Baru tidak tersesat di lapangan, ada beberapa langkah strategis yang perlu diprioritaskan di Kalimantan Tengah.

Pertama, desain implementasi harus kontekstual, bukan seragam. Kedua, investasi terbesar harus diarahkan pada manusia pembimbing Kemasyarakatan dan mitra sosial bukan hanya pada bangunan dan regulasi. Ketiga, keterlibatan masyarakat adat harus berbasis dialog, bukan simbolisme. Keempat, evaluasi berkala harus menjadi kewajiban, bukan pilihan.

KUHP Baru telah berlaku, tetapi reformasi hukum pidana belum selesai. Ia baru dimulai. Kalimantan Tengah adalah salah satu medan uji terpenting bagi keberhasilan pembaruan ini. Jika negara mampu menjadikan keterbatasan wilayah sebagai dasar inovasi, bukan alasan kegagalan, maka KUHP Baru akan benar-benar hidup.

Namun jika implementasi dijalankan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, maka KUHP Baru berisiko menjadi produk hukum progresif yang gagal menjangkau realitas. Di titik inilah komitmen negara diuji: apakah pembaruan hukum pidana benar-benar ditujukan untuk seluruh Indonesia, atau hanya untuk wilayah yang paling mudah dijangkau. (*)

Loading