Aturan Dilanggar Terus, Nelayan Minta KKP Tangkap Kapal 5 GT yang Masuk Zona Terlarang!

Patra News336 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Kelompok nelayan Mitra 10 yang berada di desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran kembali dikejutkan dengan Kapal penangkap ikan berkapasitas 5MT.

Sehingganya mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertindak tegas terhadap kapal penangkap ikan yang beroperasi tidak sesuai zona tangkap, khususnya kapal payang berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang diduga masih memasuki wilayah terlarang.

Desakan ini menguat lantaran laporan nelayan sebelumnya telah disampaikan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga terbitnya surat himbauan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, yang secara tegas melarang kapal 5 GT beroperasi di bawah 2 mil laut atau jalur 1a, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

“Baru saja di pasang rumpon sudah di putar dan digeret, pokoknya bendara Indonesia dibawahnya Rusia,” kata Nelayan, Kamis (25/12/2025).

Namun demikian, para nelayan menyebut bahwa pelanggaran masih terus terjadi di lapangan, meski aturan dan himbauan telah disampaikan secara tertulis.

“Kami sudah menempuh jalur resmi, melapor ke Ombudsman, ditindaklanjuti sampai keluar surat himbauan. Tapi faktanya, kapal bermuatan 5 GT masih saja beroperasi di wilayah yang bukan zonanya,” ujar Mawardi selaku ketua kelompok, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di sektor pengawasan perikanan. Nelayan menilai, jika pelanggaran dibiarkan berulang tanpa sanksi nyata, maka aturan hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.

Nelayan menegaskan bahwa pelanggaran zona tangkap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah pidana perikanan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan izin, jalur, dan wilayah penangkapan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha perikanan yang melanggar zona penangkapan dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp2 miliar, serta dikenakan sanksi tambahan berupa: Penyitaan kapal, Penghentian operasional, Pencabutan izin usaha perikanan

“Tangkap pemilik kapal yang melanggar. Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan untuk semua,” tegas Mawardi.

Selain itu, nelayan meminta KKP meningkatkan patroli dan pengawasan langsung di laut. Mereka menyatakan akan kembali melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi apabila masih ditemukan kapal 5 GT yang melanggar tanpa adanya tindakan tegas dari aparat daerah.

Nelayan juga menegaskan bahwa mereka tidak lagi membutuhkan sekadar pernyataan atau janji penertiban.

“Kami tidak butuh lagi omon-omon. Yang kami butuhkan adalah tindakan tegas bagi pelanggar hukum. Himbauan sudah cukup, sekarang waktunya penindakan,” katanya.

Sebelumnya, DKP Provinsi Lampung melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Ir. Liza Derni, M.M., telah menghimbau KUD Mina Jaya dan nelayan payang agar mematuhi ketentuan zona penangkapan ikan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kini, nelayan dan masyarakat pesisir menunggu langkah konkret dan konsisten dari aparat pengawasan perikanan, agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil, berkelanjutan, dan tidak memicu konflik sosial di wilayah pesisir Lampung.(Asen/Red/PI).

Loading