Perkumpulan Sahabat Hukum Gelar Penyuluhan Hukum  di LPKA Palangka Raya

Daerah149 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya bekerja sama dengan Perkumpulan Sahabat Hukum menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Perkara Pidana Anak dan Perundungan (Bullying)” di aula LPKA. Acara dibuka dengan sambutan Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya yang menekankan pentingnya edukasi hukum bagi anak-anak di lingkungan pembinaan.

Dalam sambutannya, Kepala LPKA Palangka Raya Suwarto menyampaikan bahwa maraknya kasus perundungan yang kerap berawal dari saling mengolok dapat berkembang menjadi kekerasan fisik maupun psikis. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke ranah pidana apabila menimbulkan kerugian atau luka.

“Karena itu, penguatan karakter dan pemahaman hukum dipandang sebagai bagian penting dalam proses pembinaan di LPKA,” jelasnya.

Penyuluhan menghadirkan Rajabuddin, S.H., M.H., Sekretaris OBH – Sahabat Hukum, sebagai narasumber utama. Dalam materinya, ia menjelaskan berbagai bentuk perundungan mulai dari verbal, fisik, hingga digital beserta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Rajabuddin juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat atau melukai orang lain berpotensi diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme Anak Binaan. Pada sesi tanya jawab, peserta dapat mengajukan pertanyaan mengenai contoh kasus, batasan perilaku, hingga cara menghindari tindakan yang dapat memicu persoalan hukum. Diskusi tersebut membantu memperkuat pemahaman serta memberikan ruang bagi anak-anak untuk berdialog langsung dengan narasumber.

LPKA Kelas II Palangka Raya menyampaikan apresiasi kepada Perkumpulan Sahabat Hukum atas kontribusinya dalam kegiatan ini. Ke depan, LPKA berkomitmen terus menghadirkan program edukatif yang mendukung upaya pembinaan, pencegahan perundungan, serta perlindungan hak anak di lingkungan pembinaan. (*)

Loading