PATRAINDONEDIA.COM – (Muara Teweh) – Polres Barito Utara melalui jajaran Sat reskrim berhasil mengamankan dua pelaku diduga tindak Pidana Pencurian, setelah mencuri beberapa buah unit ACU (AKI) yang digunakan untuk lampu lalu lintas di beberapa titik di dalam kota Muara Teweh.
Para pelaku yang diamankan yaitu RM warga jln Merak dan DW warga jln Imam Bonjol. Kedua pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda, Minggu (10/08/2025).
Kasus ini berawal pada Senin (28/07/2025) pagi, ketika lampu lalu lintas di Simpang Empat LP dan Simpang Tiga Pramuka mati. Pegawai Dinas Perhubungan, NH bersama dua saksi serta beberapa personel lainnya melakukan pengecekan ke lokasi atas perintah Pimpinan nya, tiba di lokasi mereka menemukan lima aki hilang dari kotak penyimpanan di beberapa titik tiang lampu lalu lintas.
Atas kejadian hilangnya beberapa buah Aki dilapangan tersebut Pemkab Barito Utara selaku pemilik aset merasa dirugikan senilai 15 juta rupiah, NH melaporkan hal tersebut ke Polres Barito Utara. dengan nmr laporan LP/B/58/VIII/RES.1.8/2025/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, 10 Agustus 2025.
Pada saat diamankan para pelaku telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Aki pada box penyimpanan tiang lampu lalu lintas milik Pemkab Barito Utara.
Hasil interogasi kepada pelaku mengungkap bahwa para pelaku telah mencuri total 13 aki di berbagai lokasi ( titik).
Sebanyak 11 di antaranya sudah dijual kepada dua pembeli barang rongsokan di wilayah Muara Teweh dan Teweh Baru.
Selain itu saat interogasi dan dilakukan tes Urine para pelaku positif METAMPETAMINA (Sabu – sabu)
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear, delapan unit Aki dari berbagai merk.
Pasal yang disangkakan kepada dua pelaku ini yaitu pasal 363 undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
(Andri/Red/PI)
![]()

