PT MUTU Pastikan Proses Pengambilan Sampel Lingkungan Secara Transparan dan Menuai Titik Terang Atas Infomasi Menyesatkan

PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Manajemen PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) memastikan seluruh proses pengambilan sampel lingkungan di area operasionalnya dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku guna memastikan hubungan industrial tercipta iklim yang kondusif.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Polres Barito Selatan, Polsek Gunung Bintang Awai, Koramil, Pemerintah Desa dan BPD Muara Singan, serta Dewan Adat Dayak (DAD) setempat, pada Rabu, Tanggal 25 Juni 2025 kemarin.

Selain itu, masyarakat Desa Muara Singan juga turut hadir menyaksikan langsung proses tersebut. Pengambilan sampel dilakukan oleh UPT Laboratorium DLH Barito Selatan sebagai pihak yang berwenang dan bekerja secara independen.

Hasil di lokasi, terutama di sekitar area Settling Pond (STP 09 Blok Kananai), masih ditemukan keberadaan ikan dan tumbuhan yang tumbuh secara alami. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi biologis air di lokasi tersebut masih mendukung kehidupan organisme.

SM Government & Relations PT MUTU, Rakhman Syah menyampaikan, bahwa proses pengambilan sampel ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar operasional tambang.

“Kegiatan ini adalah bentuk keterbukaan perusahaan dalam memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai aturan, dan masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemantauan. Sesuai hasil pemeriksaan Ph air yang diambil sample di 3 titik yg telah ditetapkan,” ucap Rakhman, Kamis, (26/6/2026) kepada media ini.

Dijelaskan dia, pada pelaksanaan kegiatan perihal dimaksud, disaksikan secara bersama-sama tanpa rekayasa. Dari hasil sampel berada direntang Ph 7,32 – 7,44. Artinya lanjut dia, kondisi air masih berada dibatas ambang baku mutu yang layak digunakan oleh masyarakat sesuai Permenkes No. 492 tahun 2010 yang menegaskan standar Ph air minum berada di range 6,5 – 8,5.

Namun, sebelumnya beredar video dan narasi di media sosial yang menuduh adanya pencemaran limbah tambang di aliran sungai sekitar Desa Muara Singan yang dialamatkan kepada PT MUTU yang beroperasi, memantik pihaknya untuk mengklarifikasi informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi menciptakan hubungan industrial iklim kerja yang tidak kondusif.

Oleh sebab itu, pihaknya mengklasifikasi mengenai perihal informasi yang dinilai menyesatkan tersebut, agar terbangun hubungan industrial dan terciptanya iklim kondusif dengan menyampaikan insiden dalam video tersebut merupakan rembesan dari kolam pengendapan akhir yang tidak masuk langsung ke sungai besar dan tidak berada di wilayah desa yang dimaksud.

Perusahaan juga menegaskan bahwa, dua video viral yang beredar tidak berkaitan langsung secara sebab-akibat dan tidak dapat dijadikan dasar tudingan pencemaran tanpa adanya hasil uji laboratorium resmi dari instansi berwenang.

Dalam pertemuan sebelumnya, PT MUTU juga telah mengusulkan program CSR pengembangan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan Kepmen ESDM No.1824/2018, namun usulan tersebut belum dapat diterima warga karena adanya tuntutan kompensasi dalam bentuk uang tunai. PT MUTU pun membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk bersama-sama menjalankan Program PPM yang bermanfaat dan berdaya guna.

“Mari kita duduk bersama dengan kepala dingin dan hati yang lapang untuk kemaslahatan bersama,“ jelasnya.

Sekedar untuk diketahui, PT MUTU merupakan perusahaan yang telah memperoleh penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian LHK Tahun 2024, PT MUTU terus menjaga prinsip keberlanjutan dan bertanggungjawab terhadap lingkungan.

Perusahaan berharap hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH Barito Selatan dapat menjadi dasar ilmiah dalam menyikapi permasalahan lingkungan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi semata.

Tidak cuma itu saja, media ini juga mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Bilivson, melalui telepon seluler via WhatsApp dan pesan singkat aplikasi telekomunikasi dimaksud tersebut, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban. (*/Red/PI).

Loading