Ini Klarifikasi PT MUTU Terkait Pemberitaan Akun Media Sosial “Info X” Dinilai Dis Informasi

PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Pihak PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menyampaikan klarifikasi terkait adanya berita media sosial di instagram dan tiktok oleh akun anonim yang dinilai tidak bertanggungjawab bernama “Info X” terkait unggahan di media sosial yang berjudul Warga Desa Muara Singan, menggelar aksi damai terkait dugaan pencemaran Limbah Oleh PT MUTU dan Fakta limbah PT MUTU di Desa Muara Singan.

Mengenai unggahan di media sosial tersebut, PT MUTU memandang perlu untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam media social online tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahfahaman informasi (dis-informasi).

Hal itu disampaikan perwakilan PT MUTU SM GovRel Rakhman Syah kepada media ini, Kamis (19/06/2025) melalui rilis yang dikirimkan melalui via pesan singkat WhatsApp.

Dijelaskan dia, informasi tersebut di-uploud di instagram dan tiktok menampilkan video liputan aksi damai warga Desa Muara Singan, serta informasi adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT MUTU di sungai dalam wilayah Desa Muara Singan, dengan ini kami ingin meluruskan fakta atas informasi dalam video sebagai berikut:

Pertama, warga Desa Muara Singan gelar aksi damai terkait dugaan pencemaran Limbah Oleh PT MUTU:
– Sebagai negara hukum yang menjunjung asas kebebasan berpendapat di muka umum, kami menyambut baik Aksi Damai tersebut dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, setiap aspirasi masyarakat tentu kami dengar dan berikan tanggapan sesuai kapasitas dan tanggungjawab kami.

Tuntutan Aksi Damai tersebut,  merupakan bentuk penyampaian aspirasi terhadap dampak limbah oleh PT. Multi Tambangjaya Utama yang menurut warga setelah sekian tahun tidak ada tanggapan, dugaan pencemaran terjadi akibat aktivitas pertambangan PT. MUTU Oleh karena itu, warga merasa perlu menyuarakan aspirasi mereka secara terbuka agar mendapatkan solusi atas masalah yang telah terjadi.

– Pada awalnya kasus ini bermula dari tahun 2022, dari penyampaian surat dari pemerintahan Desa Muara Singan ke PT MUTU terkait keluhan warga terhadap penurunan kondisi Sungai Singan serta penurunan produksi hasil pertanian (buah dan karet warga) akibat kegiatan pertambangan oleh PT MUTU.

Mediasi melibatkan unsur-unsur DLH Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Muspika Kecamatan Gunung Bintang Awai serta telah dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan adanya unsur-unsur pencemaran dan penurunan kualitas tanah di bantaran Sungai Singan. Hasil dari Laboratorium tersebut menyatakan bahwa kadar air dari Sungai Singan masih layak dan tidak ditemukan penurunan kualitas tanah dan lahan akibat dari dampak operasional Perusahaan.

– Proses koordinasi, konsultasi serta mediasi terus dilakukan antara Perusahaan dan warga sampai dengan terakhir pertemuan pada tanggal 12 Desember 2023 disepakati bahwa akan dilakukan kegiatan CSR pengembangan ekonomi warga, namun saat itu warga masih menolak, dengan alasan bahwa warga meminta kompensasi atas lahan yang rusak serta meminta penggatian dalam bentuk dana tunai.

Perusahaan tidak dapat memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai, sehingga diupayakan dalam bentuk program sesuai dengan peraturan Kepmen 1824 tahun 2018 dengan 8 progam pilar utama CSR/PPM, terkait dengan penjelasan tersebut warga masih belum menerima hasil tersebut, sehingga pada tanggal 17 Juni 2025 masyarakat melalukan penghentian operasional Perusahaan.

Kedua, Fakta Limbah PT MUTU, Vidio yang diuploud pada tanggal 18 Juni 2025, terkait dengan pencemaran limbah disampaikan narasi sebagai berikut:

-Terdapat penyampaian bahwa terdapat air lumpur yang masuk sungai besar berasal dari tambang tidak sempat mengendap.

Terkait dengan narasi tersebut, kami sampaikan bahwa sebagai bagian dari kegiatan pertambangan terdapat aktivitas penompaan sehingga air dipompa menuju Settlingpond (kolam pengendapan lumpur terdapat 5 kolam besar untuk pengedapan), tetapi pada saat tersebut terjadi kebocoran pada kolam terakhir serta merembes keluar menuju aliran genangan dimana genangan tersebut pun kembali masuk ke pit (lokasi bukaan tambang) serta tidak benar bahwa aliran tersebut adalah masuk langsung ke badan sungai besar seperti yang disampaikan dalam narasi informasi media social tersebut. Serta kami sampaikan informasi bahwa tidak ada aliran sungai dari kegiatan tambang pit edelweiss yang masuk dalam wilayah Desa Muara Singan.

– Terdapat penyampaian bahwa terdapat air lumpur yang masuk sungai besar berasal dari tambang tidak sempat mengendap. Terkait dengan narasi tersebut pihaknya menyampaikan bahwa sebagai bagian dari kegiatan pertambangan terdapat aktivitas pemompaan, sehingga air dipompa menuju Settlingpond (kolam pengendapan lumpur terdapat 5 kolam besar untuk pengedapan).

Tetapi pada saat tersebut terjadi kebocoran pada kolam terakhir serta merembes keluar menuju aliran genangan, dimana genangan tersebut pun kembali masuk ke pit (lokasi bukaan tambang) serta tidak benar bahwa aliran tersebut adalah masuk langsung ke badan sungai besar seperti yang disampaikan dalam narasi informasi media social tersebut.

“Serta kami sampaikan informasi bahwa tidak ada aliran sungai dari kegiatan tambang pit edelweiss yang masuk dalam wilayah Desa Muara Singan. Kami sampaikan bahwa antara 2 vidio tersebut tidak ada hubungan sebab-akibat serta video tersebut viral dihubungkan dengan adanya kegiatan aksi damai warga,” jelas dia.

PT MUTU berkomitmen tinggi terhadap pengelolaan lingkungan serta pemberdayaan masyarakat sekitar tambang sebagai kewajiban perusahaan.

PT MUTU selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang baik (good mining practice) dibuktikan dengan meraih GMP Award yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2024 serta meraih PROPER Biru 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PT. MUTU mengecam tindakan segilintir orang yang melakukan pemberitaan bohong untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Olehkarena itu, PT. MUTU telah mengidentifikasi pihak-pihak yang telah melanggar hukum dengan segera membuat laporan kepada Polres Barito Selatan terhadap pihak-pihak yang telah menyampaikan berita palsu diatas dengan delik aduan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), menyebarkan berita palsu/hoax (Pasal 45A UU 1/2024 (UU ITE), serta bagi pihak yang telah melakukan perekaman video tanpa izin serta memberikan narasi yang menyesatkan dapat kami tuntut sesuai dengan Pasal 163 UU No. 32 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

“Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, sehingga dapat menjadi perhatian semua pihak,” pungkas SM GovRel Rakhman Syah. (*/Red/PI).

Loading