PATRAINDONESIA.COM. (Tangerang Kota) -Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang, memberikan akses ke layanan publik, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan berbagai fungsi lainnya.
Jalan juga merupakan suatu infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberikan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, atau sepeda.

Selain itu jalan adalah salah satu bagian integral dari sistem transportasi suatu negara dan merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas dan memperbaiki jaringan transportasi masyarakat. Karena dengan meningkatkan dan memperluas jalan-jalan tersebut tentunya masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke desa maupun kota, fasilitas publik, sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat penting lainnya.
Salah Satu proyek pekerjaan peninggian jalan Karet Raya, yang dikerjakan oleh CV Raihan Mandiri memakan anggaran yang cukup besar Rp1.921, 065, 000,00. Tetapi temuan awak media di papan proyek yang dipasang, tidak adanya tulisan Sumber Anggaran dari mana, tidak dijelaskan di Papan Proyek, serta Nomor Kontrak Pekerjaan Proyek tersebut.
Ironisnya, proyek yang menggunakan anggaran cukup fantastis tersebut diduga mengabaikan aturan, lebih tepatnya saat dalam proses pengerjaannya para pekerja terlihat tak dilengkapi dengan K3 Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety Work, diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dugaan ini mencuat saat awak media mendatangi lokasi proyek yang berada di Jl. Karet Raya Perumnas No.1, Karawaci Baru, Kec. Karawaci, Kota Tangerang.
Diduga ketidaktegasan mandor pekerja dalam menerapkan disiplin kerja, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan oleh K3 menjadi sorotan warga yang melintasi area proyek tersebut.
Awak Media mencoba mewancarai salah seorang pekerja di lokasi mengatakan, “Helmnya tadi ditilang polisi,” sambil tertawa. “Masa iya mengerjakan ngecor harus pakai helem,” cetusnya Selasa (20/5) pagi.
Padahal sudah jelas di dalam aturan jelas disebutkan terkait hal-hal penting yang harus digunakan. Karena pada dasarnya mengenai pekerjaan kontruksi sekecil apapun harus menggunakan alat pengaman atau pelindung diri.Tertera pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.
Di tempat yang sama Amir sebagai mandor pekerja mengucapkan, “Hilman selaku pelaksana pekerja enggak ke sini,” ucap Amir.
Ketidakpatuhan terhadap protokol K3 di proyek ini, memicu kekhawatiran publik terkait keamanan dan keselamatan para pekerja.
Sampai berita ini diterbitkan, kami awak media belom bisa menemui dan mengubungi pelaksana proyek tersebut.
(Dn/red/PI)
![]()







