Si Abah, Gelapkan Mobil di Bartim Tertàngkap di Timpah

Patra News582 Dilihat

 

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Pria berinisial N(56) alias Abah El berhasil diamankan Polsek Dusun Tengah, Polres Bartim di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas Minggu (9/3/2025).
Terduga pelaku menggelapkan mobil roda 4 merk MITSUBISHI TRITON warna putih dengan Nopol DA 8062 HC. Nomor Rangka MMBJNKL 30HH050832, nomor mesin 4D56UAN3501 dengan nama pemilik PT. BORNEO PRATAMA GEMILANG.

Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, unit Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Timpah dalam upaya paksa tersebut.
Dari keterangan pelaku berinisial N (56) warga Desa Patung, Kecamatan Paku ini telah dijadikan jaminan pinjaman uang didaerah Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, namun setelah dilakukan penyelidikan informasi yang didapat nihil dan selanjutnya tim bergerak melakukan pencarian dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton No. Pol. DA 8062 HC di Kota Palangka Raya. Perbuatan diduga pelaku melanggar pasal 372 KUHPidana dan diancam Hukum Pidana Penjara maksimal 4 (empat) tahun. Waktu dan tempat kejadian pada bulan November 2024 sekitar pukul 17. 00 wib di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pelapor Balonius alias abah Oke bin Idut. Alamat Desa Pangkan, Kecamatan Paku. Saksi – saksi : Bayuk alamat Desa Pangkan, Lita Lia alamat Desa Pangkan, kerugian korban sekitar kurang lebih Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) (Mardianto / Red / Pi)

Loading