Agnes Monica Apes. Kena Denda Rp1,5 M, Gegara Nyanyikan Lagu Tanpa Izin

Budaya, Hukum1217 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta)- Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Monica bersalah dan didenda Rp1,5 miliar.

Ia dituding menyanyikan lagu tanpa izin pemiliknya dalam tiga konser berturut-turut.

Sebagaimana dilansir Liputan6.Com, Agnes Monica telah menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dalam tiga konser berbeda.

“’Bilang Saja’ adalah lagu karya musisi Ari Bias. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, membenarkan, pihaknya memenangi gugatan melawan Agnez Mo.

“Itu terbukti dengan adanya perkara Ari Bias melawan Agnez Mo atas penggunaan lagu ‘Bilang Saja.’ Karena Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa, dan memutus perkara ini. Pada tanggal 30 Januari yang lalu sudah mengeluarkan keputusan,” katanya sebagaimana dikutip Liputan6.com.

Minola Sebayang menyatakan, “Bilang Saja” dilantunkan Agnez Mo pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta lagu.

Pertama, konser tanggal 25 Mei 2023 di Surabaya. Kedua, konser tanggal 26 Mei 2023 di Jakarta. Terakhir, konser tanggal 27 Mei 2023 di Bandung.

Untuk satu dalam satu konser, Agnes Mo didenda Rp500 juta. Sehingga dalam tiga kali konser Rp1, 5 miliar. (*/red/PI)

Loading