Mangkrak, Proyek Rabat Beton Dana Desa Paya Tahap Satu Tidak Diselesaikan, Negara Dirugikan!!!

Daerah, Desa820 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM | Pesawaran | Proyek Rabat Beton yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk perbaikan jalan di Dusun Sinar Jaya  yang seharusnya selesai pada tahap satu tahun 2024 hingga kini di akhir tahun 2025 belum ada penyelesaian yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi Negara.

Proyek Rabat Beton di desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dimulai beberapa bulan lalu itu, dengan ADD mencapai jutaan rupiah tidak menunjukkan kemajuan berarti, meskipun dana telah dicairkan.

Kerugian yang dialami berupa puluhan sak semen yang saat ini sudah mengeras dan menjadi batu karena tidak difungsikan.

Menurut informasi yang diperoleh, beberapa faktor menjadi penyebab mangkraknya proyek ini, antara lain kurangnya koordinasi pihak desa serta permasalahan yang berada di dusun tersebut.

Awak media mencoba mencari Kades Paya Zainulloh namun dirinya jarang berada di kantor desa, seolah terkesan menghindar.

Proyek Rabat Beton yang mangkrak tersebut mengakibatkan, kondisi jalan semakin memburuk dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Hingga kini, masyarakat menunggu realisasi dan penyelesaian menimbang ADD sudah diluncurkan ke proyek tersebut.

“Kami menilai oknum kades sengaja melakukan pembiaran, jika proyek tersebut tidak diselesaikan,” ujarnya.

“Di akhir tahun 2024, kami berharap pihak instansi melihat proyek tersebut dan segera melakukan langkah kongkret jika adanya indikasi dugaan penyelewengan anggaran maka oknum tersebut ditindaklanjuti,” jelasnya.

“Saya minta prioritaskan proyek Rabat Beton, jangan sampai mangkrak, dan jangan sampai seperti gedung posyandu yang tidak ada plafonnya,” pungkasnya. Senin (23/2024).

Bisa di pastikan jika proyek tersebut tidak akan terealisasi di tahun 2024, jika tidak ada keperdulian dari Pemkab Pesawaran menimbang tahun 2024 hanya tinggal hitungan hari.

Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum kades dan kami juga menduga anggaran dana desa tersebut di gunakan tidak sebagai mana peruntukannya dan patut diduga dsna tersebut untuk kepentingan pribadi.(Asen/Red/PI).

 

Loading