oleh

SPPOB Resmi Dideklarasikan: Langkah Berani Ojol Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan

-Patra News-1455 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM–DEPOK- Dalam upaya memperjuangkan hak-hak pengemudi ojek online, Serikat pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB) resmi dideklarasikan di Sekretariat Cikal Orang Mau Hebat (COMBAT), Cinere, Depok.

Deklarasi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan komunitas ojek online dari wilayah Jabodetabek dan luar daerah.

Bahar, salah satu inisiator, menjelaskan bahwa pembentukan serikat ini adalah tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan ILO yang digelar beberapa waktu lalu.

“Awalnya ini hanya aliansi taktis, namun atas saran dari Kemenaker, kami memutuskan untuk membentuk serikat agar lebih efektif mengakomodasi tuntutan teman-teman pengemudi ojek online,” ujar Bahar, Selasa (17/09).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan draf regulasi yang mengatur hak-hak pengemudi online, yang kini tengah dirundingkan bersama pengemudi lain dengan dukungan dari International Labour Organization (ILO).

Dalam deklarasi tersebut, Achmad Sapii terpilih sebagai Ketua Umum SPPOB. Dalam sambutannya, Achmad Sapii yang akrab disapa Kemed menekankan pentingnya berserikat untuk memperjuangkan hak-hak pengemudi secara elegan melalui forum-forum diskusi yang akademis.

“Kita harus paham betul permasalahan yang dihadapi serta tuntutan kita. Jangan sampai serikat ini menjadi gerbong kosong,” ujar Kemed dengan tegas.

SPPOB hadir dengan visi yang jelas, yakni menyatukan pekerja dan pengemudi online dalam satu gerakan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Landasan utama gerakan ini adalah nilai-nilai etikabilitas dan intelektualitas, dengan tujuan memperjuangkan hak-hak pengemudi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Misi SPPOB adalah menghadirkan kerja dan penghasilan layak bagi seluruh pekerja pengemudi online di Indonesia.

Kemed juga menjelaskan bahwa konsep ketenagakerjaan yang diperjuangkan oleh SPPOB berbeda dari konsep ketenagakerjaan konvensional yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Serikat ini ingin mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat klasifikasi baru dalam sistem hukum ketenagakerjaan yang khusus mengakomodasi pengemudi ojek online.

“Kita ingin ada fleksibilitas dalam jam operasional serta adanya jaminan kepastian pendapatan minimum yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak bagi pengemudi online,” lanjut Kemed.

Kemed berharap dengan berdirinya SPPOB, harapan besar muncul dari para pengemudi ojek online untuk mendapatkan pengakuan lebih baik dalam sistem ketenagakerjaan dan jaminan kesejahteraan yang layak.

Menurutnya Deklarasi ini menjadi langkah pasti dan berani menuju perjuangan hak-hak pengemudi ojek online di Indonesia.

 

Laporan : Yori/Red/PI

Loading