PATRAINDONESIA.COM – (Muara Teweh) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut ) buka pendaftaran pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup), dalam kurun waktu selama 3 hari.
Hal itu tertuang dalam surat edaran KPU Barut, tahapan pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24 – 26 Agustus 2024.
Dikatakan oleh ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, dalam kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan di RPP KPU Barito Utara, Sabtu ( 24/08/2024)
bahwa pendaftaran Paslon Cabup – Cawabup mulai dibuka pada tanggal 27- 29 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir yaitu Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Penelitian persyaratan dimulai pada tanggal 27 Agustus – 21 September 2024. KPU nanti akan melaksanakan penetapan pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024,” Ucap Siska.
Ditambahkan pula oleh Siska, pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengumuman pendaftaran pasangan calon ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI NO. 1692 tanggal 23 Agustus 2024.
Disampaikannya juga, untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara ini nantinya ada sebayak 270 TPS terdiri 268 TPS Reguler dan 2 TPS Khusus.
TPS khusus ini 1 di kecamatan Teweh Tengah yakni di Lapas kelas II B Muara Teweh dan 1 TPS khusus di PT. Mitra Barito, kecamatan Montallat.
(Andri/Red/PI)