oleh

Selamat dan Sukses Atas Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Cibetok

-Patra News-12 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sesuai dengan perubahan tersebut, masa jabatan Kepala Desa Cibetok, Kp. Cibetok, kini menjadi 8 tahun.

Pada Jumat, 28 Juni 2024, telah dilaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Tangerang yang bertempat di Pendopo Kabupaten Tangerang.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa Cibetok, Hj. Anilah Sarif, diharapkan dapat membawa perubahan positif, kemajuan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Cibetok. Semoga Hj. Anilah Sarif dapat mengemban tugas ini dengan penuh tanggung jawab, kebijaksanaan, dan dedikasi.

“Kami yakin bahwa dengan visi dan misi yang jelas, kolaborasi yang kuat dengan masyarakat, serta upaya untuk memajukan potensi desa, Hj. Anilah Sarif akan mampu mencapai kesuksesan dalam membangun Desa Cibetok yang lebih baik ke depannya,” tutur pengiat sosial.

“Semoga masa jabatan Hj. Anilah Sarif menjadi periode yang penuh pencapaian, inovasi, dan kesuksesan. Selamat bertugas sebagai Kepala Desa Cibetok untuk periode 2024-2032. Semoga Hj. Anilah Sarif selaku Kepala Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, mendapatkan dukungan dan kesuksesan dalam melaksanakan amanah,”pungkasnya.(Marully/Red/PI).

Loading