PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh)- Pada rapat Paripurna II masa sidang I yang digelar oleh DPRD Kabupaten Barito. Utara, Fraksi Partai Demokrat telah menyampaiankan pemandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Barito Utara, Raperda tentang perubahan ke tiga atas Perda no 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda tentang pajak Daerah dan retrisudi Daerah. Bertempat di ruang rapat DPRD Barito Utara, jalan A. Yani Muara Teweh, Senin (05/11/2023)
Riza Faisal yang telah ditunjuk oleh Ketua fraksi untuk menyerahkan dokumen dan diterima langsung oleh pimpinan sidang, Hj Mery Rukaini.
Riza Faisal menyatakan bahwa fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan siap untuk dibahas bersama pada rapat selanjutnya.
Sebagai mana tercantum dalam Undang- undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan agar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu Perda.
“Maka undang -undang nomor 1 tahun 2022 itulah yang nantinya yang akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara, untuk melakukan pungutan, guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah, berdasarkan keseimbangan antara objek dan tarip dari pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Riza Faisal.
“Terkait Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, didasari ketentuan pasal 66 peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanaatkan agar badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku,” ditambahkan lagi oleh Riza Faisal bahwa ” Pengusulan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang di integrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjang perencanaan Kabupaten Barito Utara, telah mendapat perimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, sert mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(Didimtw/Red/PI)