PATRAINDONESIA.COM|-(Kota Tegal)- PolrestaTegal bersama-sama dengan unsur Tiga Pilar Kota Tegal melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Tegal.
Apel bertempat di Jl. Pancasila Kawasan Alun-Alun, Sabtu (3/7/2021).
.
Pemberlakukan PPKM Darurat ini merupakan langkah nyata Pemerintah dengan didukung seluruh komponen dan elemen masyarakat bersama-sama untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran laju Covid-19 khususnya di Kota Tegal.
.
Petugas akan melakukan tindakan tegas segala bentuk kegiatan dan kerumuman yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Menyadarkan masyarakat saat ini sudah tidak cukup dengan himbauan saja, namun harus dengan tidakan tegas yang dampak dan tujuanya dapat mendisiplinkan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid 19.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH menyampaikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini telah dimulai hingga dua pekan kedepan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Adapun PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
“Untuk itu guna mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 jajaran TNI-Polri bersama Pemerintah Kota Tegal dan instansi terkait lainnya pagi ini melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka dimulainya Pemberlakuan PPKM Darurat.
Apel dilanjutkan dengan kegiatan penyemprotan disinfektan dengan mobil water Cannon (AWC) serta mobil Damkar pemerintah Kota Tegal,” terang Kapolresta.
“Pagi ini kami melaksanakan penyemprotan di sepanjang jalan Semeru, jalan RA Kartini, jalan AR Hakim, jalan Werkudoro, jalan Sumbodro, jalan Arjuna, jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Yos Soedarso dan finis di Mapolres Tegal Kota.” (humas/tejo/red/PI)