oleh

Alasan Penting Pembaruan KUHP

-Tak Berkategori-15 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Pembaruan atas hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah sangat mendesak.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan setidaknya terdapat tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut, yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.

Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang kita pakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya.

“KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar
biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Eddy, Rabu (26/10/2022) pagi.

Eddy yang menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada kegiatan sosialisasi dan
<span;>diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di Kota Palangka Raya menuturkan
KUHP yang terdapat saat ini sudah out of date.

“Kita harus menyusun (KUHP) yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern,
yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujarnya dalam
kegiatan yang bertajuk ‘Kumham Goes to Campus’ di Universitas Palangka Raya.

Selain itu tanpa disadari, lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, KUHP saat ini tidak menjamin adanya kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan KUHP itu diterjemahkan secara berbeda oleh para ahli hukum.

“Kira-kira yang sah, yang asli, yang benar terjemahan itu punya siapa? Perbedaan
terjemahan itu sangat signifikan,” kata Eddy.

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan dalam perjalanannya, upaya pembaharuan terhadap KUHP ini sebetulnya sudah dimulai sejak
lama, yaitu sejak tahun 1958. Hal itu sejalan dengan berdirinya Lembaga Pembinaan
<Hukum Nasional (LPHN), yang sekarang telah berubah menjadi Badan Pembinaan Hukum
Nasional.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional atau LPHN pada waktu itu, setiap tahunnya
menyelenggarakan seminar hukum nasional. Pada tahun 1963, resolusi dari seminar hukum nasional yang diselenggarakan pada waktu itu adalah menghasilkan desakan untuk segera diselesaikannya KUHP nasional,” jelas Ambeg.

Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, menjelaskan bahwa RUU KUHP telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

“Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR
dan pemerintah) selanjutnya dalam timus-timsin dan akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI,” ujar anggota dari dapil Kalimantan Tengah Fraksi Nasional Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries mengatakan ada hal menarik yang ditawarkan RUU KUHP ini.

“RUU KUHP ini menawarkan satu elemen tambahan sebelum hakim menjatuhkan pemidanaan, yaitu tujuan pidana,” kata Albert.

“Nah inilah yang tidak ada dalam KUHP kita saat ini. Tujuan dan pedoman pemidanaan menjadi penting agar KUHP kita tidak menjadi hukum pembalasan lagi,” tambahnya.

Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan ini juga menawarkan layanan
publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth
layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan
perorangan.

Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif
kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal
krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat
terhadap draf final RUU KUHP. Kemenkumham sebagai salah satu kementerian yang termasuk dalam tim penyusunan
RUU KUHP-pun berusaha menjalankan arahan Presiden RI tersebut. Salah satunya dengan program Kumham Goes to Campus ini. Setelah berlangsung di Medan, Makassar,
dan Kalimantan Tengah, Kumham Goes to Campus direncanakan juga akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Kemenkumham sebagai salah satu kementerian yang termasuk dalam tim penyusunan RUU KUHP-pun berusaha menjalankan arahan Presiden RI tersebut. Salah satunya dengan program Kumham Goes to Campus ini. Setelah berlangsung di Medan, Makassar, dan Kalimantan Tengah, Kumham Goes to Campus direncanakan juga akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkumham
Kalteng) sendiri selaku perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah Kalimantan
Tengah turut berpartisipasi dalam mendukung upaya Sosialisasi RUU KUHP ini dengan memfasilitasi jalannya kegiatan “Kumham Goes to Campus” di Universitas Palangka Raya. (*)

Loading