oleh

Pemprov Banten Komitmen Laksanakan Program Pemberantasan Korupsi

PATRAINDONESIA.COM ( Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten komitmen laksanakan program pemberantasan korupsi bersama KPK RI. Menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, good and clean governance.

“Kami komitmen melaksanakan program pemberantasan korupsi bersama KPK RI,” ungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (14/9/2022).

“Kami patuh melaksanakan arahan KPK melalui MCP dan SPI. Menjadi panduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Dikatakan, program pemberantasan korupsi untuk mencapai tujuan bersama dalam melaksanakan pembangunan Provinsi Banten. Salah satu di antara program pemberantasan korupsi itu adalah terkait aset.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengimbau para pihak untuk saling mengingatkan dalam kerangka kerja pembangunan. Pemprov Banten menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi

“MoU dengan Kejati sebagai terobosan baru dalam rangka mencapai good and clean governance,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkap oleh Direktur Pencegahan, Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2 KPK RI Yudhiawan. KPK RI siap bersinergi dengan komponen bangsa untuk menurunkan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, MCP (Monitoring Center for Prevention) dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan KPK RI.

Diketahui, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya melaporkan perkembangan terkini proses sertifikasi aset Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agustin SH menekankan bahwa tata kelola aset harus dilaksanakan dengan baik.

“Tidak hanya kepastian hukum, tapi juga pengelolaannya” ungkapnya.

“Administrasi juga dilaksanakan dengan tertib,” tambah Agustin.

Masih menurut Agustin, perencanaan program pembangunan harus dilaksanakan dengan baik. Perencanaan yang baik mencegah hasil program pembangunan tidak mangkrak dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai informasi, dalam rakor itu terungkap capaian sementara MCP Provinsi Banten hingga 13 September 2022 sebesar 83%.
Tujuh area intervensi MCP adalah: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah.

Rakor juga diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten juga para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.(Marully/Red/Pi)

Loading