oleh

PT. Bhadra Cemerlang Lestari Diduga Kuasai Lahan Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan Balai Sie tanpa Pelepasan Hak dari Pemilik yang Sah

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Merasa tidak pernah melepaskan haknya kepada pihak PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) atau ganti rugi lahan, kini para pemilik lahan tersebut mempertanyakan hak mereka

Suwiden (62) didampingi saudaranya Yudhianto (54) selaku Ahli Waris langsung dari Balai Sie bertempat di rumah Bendahara Damang Benua Lima, Yurdi Dasi (Gayur) Rabu (3/7/2022) Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada wartawan Patraindonesia.com, Suwiden (62) merasa keberatan jika ada pihak mengatakan lahan Ulayat Suku Dayak Lawangan Balai Sie dilepaskan haknya kepada PT. Bhadra Cemerang Lestari (BCL).

“Saya pastikan bahwa tanah Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan Balai Sie, tidak pernah dilepaskan Hak atau diganti rugi oleh PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL),” terangnya.

” Saya selaku Ahli Waris dari Balai Sie yang sah, dan sampai saat ini surat aslinya ada dengan kami,” lanjut Suwiden berapi – api.

Robert G Rana, SH selaku Ketua Tim Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan pada media ini di tempat yang sama menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Damang Benua Lima 28 Juli 2022.

“Menyikapi statement management PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) melalui Pramono selaku CDO lewat Media Online Patraindonesia.com bahwa semua lahan yang berisi kebun sawit sudah diganti rugi, itu sebenarnya tidak benar sebagai mana yang diungkap Suwiden tadi,” ujar Robert.

Robert pun beberkan isi surat kepada Damang Benua Lima :
Pertama, mempertanyakan Legalitas tata batas dan masa berlaku Ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL).

Kedua, mempertanyakan dasar bukti perolehan penguasaan tanah untuk Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1999 tentang persyaratan pemberian hak atas tanah (pasal : 18).

Karena selama ini kami sebagai pemilik tanah Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan yang sah tidak pernah melepaskan kepada PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL).

Ketiga, mempertanyakan kewajiban PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) tentang kewajiban perusahaan berupa 20 % plasma.

Robert yang juga sebagai anak kandung Kepala Suku Dayak Lawangan Alm. Laskar G. Rana (mantan anggota DPRD Barito Timur) bertekad akan memperjuangkan Harkat dan Martabat Suku Dayak Lawangan.

“Saya selaku Ketua Tim dan turunan Suku Dayak Lawangan akan memperjuangkan harkat dan martabat kami, dan diharapkan kepada Damang Benua Lima dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk hadir membantu kami,” harap Robert. (Mardianto/Red/PI)

Loading