PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada 425 (empat ratus dua puluh lima) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (10/4/2024).
Pemberian remisi yang merupakan pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan dengan besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara atas perilaku baik dan kontribusi positif Warga Binaan selama menjalani masa pidananya.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto menjelaskan dari total keseluruhan Warga Binaan yang memperoleh remisi, 10 diantaranya bebas.
“Dari 425 Warga Binaan yang memperoleh remisi khusus tersebut, ada 10 orang yang bebas pada hari ini. Ini tentunya merupakan suatu kebahagian yang didapatkan bertepatan dengan momen Hari Raya,” jelasnya.
Bambang Widiyanto juga mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi. “Selamat atas remisi yang telah didapatkan, melalui ini diharapkan Warga Binaan sekalian dapat terus berperilaku baik serta mau untuk berubah menjadi lebih baik. Untuk yang belum mendapatkan remisi agar tetap semangat dan sama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Palangka Raya ini,” pungkasnya. (*)