PATRAINONESIA.COM (Tamiang Layang) – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Misnohartaku di ruang kerjanya, Jumat (26/9/2025) pada Media Online Patraindonesia.com menjelaskan terkait bantuan sosial mahasiswa 2025, baik yang mendapatkan melalui jalur prestasi maupun dari kalangan yang tidak mampu.
Dalam penjelasannya Misnohartaku secara rinci menyampaikan bahwa terkait Penerimaan Bantuan Sosial Mahasiswa 2025 mengakui bahwa terkait ada tersedia dananya dan mekanismenya untuk masuk ke situ harus mengajukan satu tahun sebelumnya misal untuk tahun 2025 itu harus diajukan di tahun 2024, dan pemohon mengajukan ke Bagian Kesra sebagai tim verifikasi.
“Terkait bantuan sosial mahasiswa baik jalur prestasi maupun tidak mampu itu diajukan ke Bagian Kesra selaku tim verifikasi dan itu harus diajukan satu tahun sebelumnya, misalkan untuk tahun 2025 ini, ini harus diajukan ditahun 2024 kemarin,” jelas Misnohartaku.
Pj. Sekda juga menjelaskan terkait bantuan sosial mahasiswa kisaran Rp 2 – 5 juta, baik itu melalui jalur prestasi maupun tidak mampu dengan catatan sepanjang anggaran tersedia itu semua sama, masyarakat harus mengajukan berdasarkan jadwal , kalau lewat jadwal maka bisa diajukan melalui APBD Perubahan namun jika keduanya lewat maka akan dimasukan pada tahun berikutnya.
“Kisaran bantuan yaitu Rp 2 – 5 juta rupiah sepanjang anggaran tersedia,” paparannya.
Masih menurut Pj. Sekda terkait bantuan sosial mahasiswa berprestasi mengajukan yang mendapatkannya melalui penilaian dari tim verifikasi Bidang Kesra yaitu Indek Prestasi Kumulatif (IPK) itu ada batasan dan itu orang yang mampupun boleh mengajukan, kemudian bantuan sosial mahasiswa yang tidak mampu syaratnya adalah ada surat keterangan dari RT atau Kepala Desa, dan terkait di manapun mahasiswa berkuliah itu boleh saja misal di Jawa atau di mana saja.
“Bantuan sosial mahasiswa prestasi yang berhak mendapatkannya adalah dengan nilai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) itu ada batasannya, kemudian bagi yang tidak mampu itu ada surat keterangan tidak mampu dari Desa dan biasanya yang mendapatkan bantuan sosial mahasiswa ini setelah menempuh tiga semester karena backup nilainya sudah ada,” tutup Misnohartaku.
Untuk diketahui ada orang tua siswa berinisial MJ alamat Tamiang Layang mengajukan permohonan ke Bagian Kesra Kabupaten Barito Timur melalui jalur prestasi, akan tetapi dalam SK Bupati Barito Timur Nomor : 180 / 275 / HUK / 2025 tentang Penerimaan Bantuan Sosial Kepada Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi di Kabupaten Barito Timur tahun 2025 tanggal 22 September 2025 namanya tidak ada dalam daftar. (Mardianto/Red/Pi)
![]()

