17 Anak Binaan LPKA Palangka Raya Terima Remisi Umum HUT RI ke-80

Daerah287 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum, Remisi Dasawarsa, dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan, Minggu (17/8/2025).

Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut, tercatat sebanyak 17 Anak Binaan menerima Remisi Umum, 12 Anak Binaan menerima Remisi Dasawarsa, dan 10 Anak Binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana.

Kegiatan berlangsung di Lapangan LPKA Kelas II Palangka Raya mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kasi Registrasi dan Klasifikasi serta Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Palangka Raya.

Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Suwarto, A.Md.I.P., S.H., menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan merupakan bentuk penghargaan negara atas sikap disiplin serta kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus berperilaku baik, memperbaiki diri, dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” ungkap Suwarto.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat. Selain menjadi bagian dari tradisi peringatan Hari Kemerdekaan, pemberian remisi ini juga menegaskan komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi Anak Binaan untuk mengukir masa depan yang lebih baik. (*)

Loading