PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tes urine bagi petugas dan warga binaan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Sampit, Muhammad Yani menjelaskan bahwa tes urine dilakukan terhadap 85 orang petugas dan 112 warga binaan yang dipilih secara acak. Kegiatan ini selaras dengan poin strategis dalam 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pemberantasan peredaran narkoba, penipuan, serta pelanggaran lainnya di dalam Lapas dan Rutan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan serta implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam 15 Program Aksi Tahun 2026.
“Kami terus berkomitmen penuh dalam menjalankan seluruh arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya yang tertuang dalam 15 Program Aksi. Tes urine ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan Lapas Sampit bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar, sekaligus menciptakan pembinaan yang berintegritas,” kata M. Yani.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Hadi Prabowo menambahkan, kegiatan tersebut juga berfungsi sebagai langkah preventif dan deteksi dini untuk menjaga kondusivitas lingkungan lapas. Menurutnya, konsistensi dalam pelaksanaan program aksi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Hadi menegaskan bahwa implementasi 15 Program Aksi tidak hanya dilakukan melalui tes urine, tetapi juga melalui penguatan pengamanan, peningkatan intensitas razia kamar hunian warga binaan, serta pemeriksaan ketat terhadap pengunjung, petugas, dan tamu yang masuk ke dalam lapas.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi penguatan pengawasan sekaligus evaluasi internal agar pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan posisinya sebagai satuan kerja yang konsisten mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. (*)
![]()

