PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Sebanyak 111 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas murni, sementara sisanya mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan I Putu Sadnyana Dwipa, menjelaskan bahwa total penerima remisi terdiri dari 108 orang Remisi Khusus I (RK I) dan 3 orang Remisi Khusus II (RK II).
“Remisi yang diberikan ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Untuk tiga orang yang menerima RK II, setelah dipotong remisi, sisa masa pidananya habis sehingga langsung bebas,” kata Putu.
Ia menegaskan, bebasnya tiga warga binaan tersebut bukan karena usulan pembebasan, melainkan murni akibat pemotongan sisa pidana melalui pemberian remisi.
Menurut Putu, remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui penilaian ketat. Syarat utama meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sejak awal penahanan.
“Bebas murni hanya bisa diberikan kepada warga binaan yang seluruh kewajibannya telah diselesaikan, termasuk denda dan uang pengganti. Tidak boleh ada sisa pidana,” jelasnya.
Penyerahan remisi dijadwalkan berlangsung 25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Natal. Momentum tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus reintegration sosial warga binaan.
Selain itu, Putu juga menjelaskan adanya mekanisme remisi susulan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, namun belum dieksekusi. Remisi tersebut akan dirapel setelah proses eksekusi dilakukan.
Sementara itu, untuk perkara tindak pidana korupsi, tercatat 15 warga binaan menerima remisi, sedangkan 7 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat atau sedang menjalani pidana subsidiair berupa denda dan uang pengganti. (*)
![]()

