PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) — Yang ditunggu akhirnya tiba. Upaya pemberangusan mata elang (matel) yang selama ini melakukan jasa penagihan utang (debt collector) sudah dimulai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus para matel yang menawarkan jasanya melalui aplikasi, sudah tercium OJK. Sebagimana diberitkan, sudah berkali-kali OJK menyatakan, sepak terjang para matel selama ini melanggar hukum. Tetapi jasa yang satu ini tak ambil peduli.
Karena itu OJK melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia agar menghapus aplikasi milik matel tersebut.
Sebagimana diberitakan Antara (31/7/2021), aplikasi yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain:
1. BestMatel R4 – Aplikasi Matel Terupdate – Aplikasi di Google Play Store
2. Super Matel for Android – APK Download (apkpure.com).
3. Super Matel – Mata Elang APK – Free download for Android (androidout.com),
4. Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools),
5. Super Matel R2 – Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools)
“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.”
Demikian isi surat Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo (*/yes/red/PI)