PATRAINDONESIA.COM, (JAKARTA) –Penanganan kasus-kasus korupsi besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menuai sorotan. Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan yang digelar Koalisi Jurnalis Anti Korupsi, Senin (26/1/2026).
Diskusi yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, itu menghadirkan Rona Fortuna HS dari Perkumpulan Aktivis 98, Direktur Institut Marhaenisme 27 Deodatus Sunda SE, serta Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre. Acara dipandu Ketua Jurnalis Jakarta Pusat Kanugrahan dan disiarkan langsung melalui YouTube Ruang Bicara.
Rona Fortuna menilai penanganan sejumlah kasus besar kerap hanya ramai di awal. Ia menyinggung kasus Jiwasraya, timah, Antam, hingga migas yang sempat viral, namun menurutnya tidak menyentuh aktor utama.
“Kasusnya sangat besar dan viral, tapi yang disentuh hanya aktor ring kedua. Ring satu tidak pernah tersentuh,” kata Rona.
Rona menegaskan, dalam korupsi berskala besar hampir mustahil perbuatan dilakukan tanpa sepengetahuan atasan. Ia juga menyoroti persoalan penyitaan aset yang dinilai tidak transparan.
“Publik tidak pernah tahu aset itu di mana, nilainya berapa, dan bagaimana mekanisme penyitaannya,” ujarnya.
Menurut Rona, ketidakjelasan tersebut membuat pengawasan publik lemah. Ia mencontohkan perbedaan mencolok antara nilai kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah dengan aset sitaan yang dinilai jauh lebih kecil.
Sementara itu, Deodatus Sunda SE menilai persoalan Kejaksaan tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai institusi di bawah eksekutif. Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kejaksaan rentan terhadap intervensi politik.
“Pengawasan masih bersifat internal dan belum independen. Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Deodatus.
Ia menambahkan, pembenahan Kejaksaan tidak cukup hanya dengan pergantian pimpinan. Yang dibutuhkan, kata dia, adalah perbaikan sistem hukum dan tata kelola agar penegakan hukum berjalan setara.
Adapun Yerikho Manurung menilai penegakan hukum kerap bergerak setelah sebuah kasus menjadi sorotan publik. Namun, lanjut dia, proses pemulihan aset negara sering tidak disampaikan secara terbuka.
“Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait aset-aset yang disita,” ujarnya.
Yerikho menilai minimnya transparansi tersebut memperkuat urgensi reformasi Kejaksaan, terutama untuk mengatasi relasi kuasa dan intervensi politik dalam penanganan perkara korupsi.
![]()









