PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA) – Pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP) 25 titik ruas jalanan di Jakarta sampai saat ini menui pro dan kontra, salah satunya dari para pengemudi ojek online (Ojol).
Meskipun masih dalam tahap perencanaan namun sudah dipastikan aturan ERP siap diberlakukan, dan dipastikan ojol tak kebal terhadap aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam artikel yang dirilis oleh Metro.suara.com, dengan tajuk “Ojol diisyratkan tak kebal aturan jalan berbayar”.
Menurutnya kendaraan yang tidak dikenakan peraturan ini adalah kendaraan umum dengan plat kuning sementara ojol bukan transportasi yang mengunakan plat kuning.
Menanggapi hal tersebut Anton Yamin Ketua Umum Paguyuban Transportasi Indonesia (Patra Indonesia) menolak tegas aturan tersebut, menurutnya tarif ojek online sampai saat ini kurang rasional ditambah lagi beban biaya operasional tentu menyebabkan berkurang pendapatan mereka jika ERP diberlakukan.

“Kami menolak tegas aturan tersebut, selain menambah beban biaya peraturan ini jelas merugikan kami, maka besok tanggal 25/01/2023, kami siap mengepung gedung DPRD DKI meminta agar aturan ini ditinjau kembali atau dibatalkan”, tegasnya.
Massa Ojol rencana akan menduduki gedung DPRD DKI mereka meminta untuk membatalkan peraturan tersebut selain dinilai merugikan ojol, hal tersebut juga menambah beban biaya operasional sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan ojol.
Ivan Sekjen Patra Indonesia mengilustrasikan jika pendapatan mereka sekali jalan Rp 8000 karena melintasi ERP dan harus membayar 5000, belum lagi ditambah biaya parkir dan lainnya maka keuntungan ojol bisa dilihat sendiri bahkan tidak punya untung sama sekali.

“Hal ini bisa menimbulkan konflik sosial dan bisa menjadi ancaman sosial bagi masyarakat Jakarta, karena rendahnya angka pendapatan masyarakat. Jika tetap kekeh pemerintah mau memberlakukan, minimal pendapatan masyakat juga harus dinaikan,” ujar Ivan.
Sementara menurut PLT Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan aturan ERP masih dalam proses pembahasan dan ada 7 proses pembahasan yang harus dilalui.
Dalam keterangannya saat meninjau proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di Jalan Panjaitan (24/01/2023) menyampaikan bahwa penerapan ERP masih dalam proses.
“ERP masih dalam proses dan itu aja tujuh proses yang harus dilalui, jika ada yang menolak silahkan berikan pendapat agar nanti bisa dikaji oleh badan eksekutif dan legislatif,” kata Heru Budi.(Red/PI02)