PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Tim Sie Balai yang dikukuhkan 6 Agustus 2022 oleh Pj Damang Banua Lima Rudek Udir mulai bekerja.
Pertama-tama diadakan rapat koordinasi antara ketua dan anggota tim.
Bertempat di Sekretariat Kadamangan Banua Lima Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimatan Tengah (Kalteng), pada Kamis (1/8/2022).
Friyanno selaku pemegang surat/dokumen Schetskaarch
menyatakan pada wartawan media Patraindonesia.com, bahwa dokumen bertahun 1916, 1917 dan 1955 itu sela ini tidak pernah berpindah tangan.
Dokumen yang menggambarkan lahan penggembalaan kerbau sejak zaman Belanda itu selalu disimpannya.
Lahan tersebut tidak pernah dilepaskan hak, disewa, digadai apa lagi diperjual beli ke pihak lain.
“Tidak pernah lahan nenek moyang kami ini dilepaskan hak, disewa, digadai apa lagi diperjualbeli ke pihak lain,” tegas Fri.
Di tempat yang sama Robert G. Rana, SH
selaku Ketua Tim Adat Ulayat Suku Dayak Lawangan Sie Balai pada wartawan media online Patraindonesia.com jugabmenuturkan, bahwa Tim ini sempat vakum kegiatan akibat meninggalnya Damang Banua Lima Rudek Udir dua pekan silam.
“Maka untuk mengawali kegiatan saya selaku Ketua Tim dan Pihak pemegang surat asli berkoordinasi dengan Kadamangan Banua Lima.
“Tim sempat vakum gara – gara wafatnya Damang Benua Lima, dan untuk mengawali kegiatan kami berkoordinasi dengan Kadamangan Banua Lima,” jelas Robert.
Lanjut Robert kegiatan tim kedepan yaitu :
1. Meninventarisasi
dan mengidenti
fikasi cagar
budaya dan situs
yang masuk
SIE BALAI.
2. Menyurati pemerin
tah daerah untuk
menyelesaikan
masalah
dengan pihak pemegang
HGU, IUP – OP dan
HPH.
Masih menurut Robert bahwa sampai saat ini mereka belum pernah lakukan pelepasan hak tanah adat ulayat suku Dayak Lawangan Sie Balai. Dan pihaknya meminta bantuan Pemerintah Daerah Barito Timur) untuk menyelesaikan permasalahan ldengan pihak lain yang menduduki tanah tersebut.
“Saya selaku Ketua Tim meminta bantuan Pemerintah Daerah Barito Timur (Bartim) untuk menyelesaikan permasalahan kami selaku pemilik tanah adat ulayat adat Suku Dayak Lawangan Sie Balai dengan pihak lain yang menduduki tanah tersebut, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP – OP) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH),” tutup Robert. ( Mardianto/red/ PI)