oleh

Tidak Ada Izin, Panti Pijat Plus-Plus di BSD City Serpong Ditutup Satpol PP

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia salah satu panti pijat plus-plus yang berlokasi di Kawasan Ruko Golden Boulevard , BSD City, Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan razia itu dilakukan untuk memonitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel.

“Tempat spa massage ini harus ada rekomendasi atau izin dari Dinas Pariwisata. Namun saat pemeriksaan, dia tak bisa menunjukkan bukti. Lalu kita lakukan penggeledahan dan ditemukan pelayanan yang tak sesuai,” ujar Muksin, Sabtu, 22 Januari 2022.

Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP mengamankan belasan terapis beserta pelanggannya. Banyak sekali ditemukan juga alat kontrasepsi di tempat tersebut.

Bahkan beberapa dari wanita terapis itu, kepergok sedang berada di dalam ruangan bersama pelanggannya dalam keadaan bugil.

Muksin mengatakan, totalnya terdapat 15 wanita terapis dan enam pria pelanggan diamankan.

“Ada beberapa yang tak menggunakan busana. Baik terapis ataupun pelanggannya. Kami menemukan beberapa alat kontrasepsi. Ada yang bekas pakai ataupun yang belum digunakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, belasan wanita terapis dan enam orang pelanggannya itu langsung digelandang petugas ke Kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Sementara untuk panti pijat plus-plus tersebut, kini harus ditutup dan tak dapat beroperasi sementara. “Seluruhnya kita periksa di kantor. Sampai saat ini masih proses pemeriksaan,” ucapnya. (yori005/Red/PI)

Loading

Komentar

1 komentar

Komentar ditutup.