Patra Indonesia.com|Semarang
Yandi (28) pemuda asal Sikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang setelah memperdaya sedikitnya 10 wanita muda yang sebagian berstatus janda di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari JPNN.Com , penangkapan tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan dari 6 (enam) wanita dengan inisial A, M, B, W, dan D warga Semarang yang menjadi telah menjadi korban Yandi, Minggu (12/09/2021)
“Ini pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban spesifik, yakni para janda. Sampai saat ini sudah sepuluh orang janda yang kami mintai keterangan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar
Hanya bermodal tampang keren dan mobil rental Yandi berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah. Tak hanya itu, Yandi juga menikmati tubuh para janda yang menjadi korbannya.
Para korban menderita kerugian bervariasi. Ada yang Rp 22 juta, Rp 42 juta, Rp 27,850 juta, dan Rp 4,3 juta. Sedangkan A, kerugiannya kurang lebih Rp 60 juta.
“Para korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi online Tantan. Aplikasi ini sebenarnya untuk mencari jodoh,” kata
Pelapor berinisial A seorang bidan di Kecamatan Pedurungan.
Saat gelar perkara, tersangka Yandi terlihat tenang, ia kerap melempar senyum ketika memberikan keterangan terkait aksi kejahatan yang dilakukannya.
“Iya, saya pengangguran dan mengaku kalau kerja di perusahaan oli, Mobil yang saya pakai itu rental ,” ujar Yandi
“Uang hasil menipu saya gunakan untuk biaya hidup, dan membayar uang rental mobil,” kata pelaku yang tamatan SMP.
Hingga kemarin, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Ia akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Teguh/Red/PI)