oleh

Temuan BPK: Kendaraan dan Aset Dinas Tangsel Senilai Miliaran Rupiah Raib

PATRAINDONESIA.COM-TANGERANG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai hilangnya sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp2,08 miliar. Laporan ini mencatat ada 106 aset tetap berupa peralatan dan kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya, tersebar di 11 perangkat daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini, yang diterbitkan pada 6 Mei 2024 dengan nomor 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024, merinci berbagai jenis aset yang hilang.

Di antaranya adalah peralatan komputer, notebook, AC, hardisk, meja-kursi, genset, mesin pompa, hingga kendaraan dinas seperti sepeda motor dan mobil.

Salah satu kendaraan dinas yang hilang adalah Toyota Camry bernomor polisi B 1003 WQA dengan nilai perolehan Rp459 juta. Mobil mewah ini terdaftar sebagai aset Dinas Pariwisata sejak 2010, namun kini nasibnya tidak jelas.

BPK telah merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menelusuri keberadaan aset-aset tersebut dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang.

“Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang,” tulis BPK dalam rilis resminya, Senin (22/07/24).

Diketahui bahwa Toyota Camry ini sempat digunakan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata berinisial J, yang kini menjabat sebagai pejabat fungsional di Kesekretariatan Daerah.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel mengakui bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk menemukan keberadaan kendaraan tersebut.

Plt Kepala BKAD Kota Tangsel, Eki Herdiana, menyatakan bahwa pemerintah kota telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

“Seluruh Perangkat Daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” jelas Eki.

 

Reporter: Yori/Red/PI

 

Loading