oleh

Sengketa Lahan di PT. BNJM Masuk Ranah Perdata, Begini Penjelasan Penyidik Polres Bartim

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) Untuk diketahui beberapa tahun yang lalu ada transaksi jual beli lahan oleh PT. Lotus dalam Ijin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) yang diduga kawasan itu masuk Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tepatnya di Puncak Bahalang, RT. 04.

Wilayah itu diperkuat masuk Desa Ampari Bura disamping adanya ditahun 2001 kawasan ini ada Proyek Reboisasi Kehutanan tanaman Jati Super (sewaktu masih Barito Selatan) diperkuat lagi dengan adanya kesepakatan bersama antara Desa Ampari Bura dengan Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di tahun 2019.

Namun pada praktik dilapangan diduga oleh oknum – oknum yang memiliki kepentingan daerah ini secara Surat Keterangan Tanah dan jual beli lahan secara administrasi masuk Desa Apar Batu.

Merasa ada kejanggalan atas jual beli lahan yang mengakibatkan aset Desa Ampari Bura berkurang, diduga ada penggelapan pajak jual beli lahan, diduga ada pemalsuan Surat Keterangan Tanah, dan diduga aktivitas Tambang Batu bara tersebut membabat kawasan lahan Proyek Reboisasi Kehutanan yaitu tanaman Jati Super, maka pada tanggal 25 juli 2023 warga Desa setempat berinisial Mr (50) menyampaikan surat pelaporan ke Polres Barito Timur.

Selang beberapa waktu setelah diterimanya surat pelaporan, penyidik Polres Barito Timur berkirim informasi via PDF tanggal 10 januari 2024, nomor : B/26/I/Res.1.6./2024/Satreskrim, hal surat pemberitahuan hasil penelaahan pengaduan.

Dari kesimpulan berdasarkan hasil penalaahan terhadap pengaduan Penyidik Satreskrim Polres Barito Timur menyimpulkan bahwa untuk sementara pengaduan inisial Mr dipertangguhkan proses penyelidikan dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. Bahwa

1). Pasal 1 Putusan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 berbunyi “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang atau hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

2) Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun1956 berbunyi, “Pertangguhan Pemeriksaan perkara pidana,ini dapat sewaktu – waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi”.

3). Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 berbunyi “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terkait oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi”.

b. Bahwa adanya Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-230/E/Ejp/01/2013, tanggal 22 januari 2013 perihal penanganan perkara tindak pidana umum yang objek berupa tanah dimana Pada poin 6 dijelaskan Jika menangani kasus yang objeknya berupa tanah dimana terdapat gugatan perdata atas barang (tanah) atau tentang atau hubungan hukum (jual beli) antara 2 (dua) pihak tertentu maka perkara pidum yang bersangkutan dapat dipertangguhkan/pending dan menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdatanya.

c. Bahwa BAB V Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial berbunyi “Dalam meningkatkan pelaksanaan koordinasi penanganan konflik dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial”.

d. Berkaitan dengan poin c diatas, diberitahukan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial salah satu bidang tugasnya didalamnya termasuk menangani” Konflik Agraria”.

1. Tim Terpadu ini wadah dimana apabila ada terjadi konflik tapal batas wilayah atau sengketa tanah/lahan masyarakat diselesaikan dan ditindak lanjuti terlebih dahulu oleh tim tersebut sebelum keranah Peradilan Perdata/Pidana.

2. Adapun Tim Terpadu di Kabupaten Barito Timur dalam proses koordinasi dan penyamaan persepsi oleh pihak-pihak yang terkait untuk kemudian proses penerbitan Surat Keputusan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

3. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, disarankan kepada saudara untuk melakukan langkah – langkah kongkrit yang dapat dipertanggung jawabkan antara lain sebagai berikut.

a. Peran aktif Aparat Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lain sebaiknya membentuk suatu Tim Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat Desa guna percepatan penyelesaian permasalahan Konflik Agraria tersebut;

b. Hasil dari pada Tim tersebut kemudian disampaikan kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur yang keberadaannya di Kantor Bupati Barito Timur, langkah yang dilakukan tersebut untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten dalam pembuatan Penetapan batas-batas antar wilayah.

Media ini mencoba menghubungi Kepala Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui terkait Surat Pemberitahuan hasil penelaahan pengaduan inisial Mr via WhatSapp Kurniawan merespon baik dan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk membentuk Tim Terpadu di Desa. Kamis (18/01/2024).(Mardianto/Red/PI).

Loading