PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)
Sengketa lahan kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur masih terus berlanjut seiring gagalnya mediasi yang sempat dilakukan Pemkab Kotim, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (31/3/2024), Kuasa Hukum Alpin Lawrence Cs, Adriansyah, berharap pihak Hokkim tidak menggiring opini maupun menggiring pihak ketiga ikutan masuk ke lokasi sengketa.
Hal ini disebutkan usai Hokkim memasukkan sejumlah massa dari luar Kotawaringin Timur ke kebun untuk beraktivitas dan melakukan panen buah sawit.
Peristiwa itu kemudian memicu pihak Alpin Lawrence turut melakukan pengawasan di lokasi.
“Kami meminta dari pihak manapun untuk mnjaga kondusivitas di lahan yang sdang disengketakan, status quo adalah status hukum yang mesti dihormati oleh siapapun,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Rian tersebut turut menyayangkan pernyataan pihak Hokkim yang tidak bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di lokasi sengketa saat pelaksanaan mediasi beberapa waktu lalu.
Semestinya pihak manapun bisa menjaga keamanan untuk kebaikan bersama sekalipun sedang bersengketa.
“Semoga pihak ketiga yang ikut dan turut campur di lahan sengketa tersebut bisa menghormati status quo yang ditetapkan oleh Polda Kalteng,” urainya.
Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab, pihak Hokkim mengakui telah menurunkan plang karena menganggap bukan plang status quo sehingga memberanikan diri masuk ke lahan dan mengganti plang versi sendiri.
“Sekarang lebih lucu, karena belakangan plang status quo Polda Kalteng dipasang lagi berdampingan dengan plang Hokkim,” tuturnya.
Ia menegaskan tidak akan membenarkan tindakan premanisme di lahan sengketa oleh siapapun. Pengawasan atas lahan bermula putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang jelas-jelas menolak gugatan Hokkim atas seluruh lahan.
Namun pihak Hokkim yang berani menduduki lahan duluan tanpa eksekusi pngadilan pasca menerima putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan gugatan Hokkim.
“Di sini telah terjadi penggiringan opini dari pihak Hokkim bahwa gugatan hanya berkenaan dengan sebagian lahan sehingga membenarkan tindakannya menguasai lahan. Padahal menurut isi gugatan dari pihak Hokkim dan pertimbangan hakim pada putusan banding telah jelas-jelas adalah tentang seluruh lahan sekitar 700 hektare,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024), Pengacara Hokkim Ahmad Taufik mengungkapkan, jika Hokkim tidak pernah melibatkan pihak ketiga. Pihaknya mengaku selalu mematuhi status quo di lahan sengketa tersebut.
“Intinya pihak hokkim tidak pernah melibatkan pihak ketiga. Kami juga tidak pernah tidak mematuhi status quo, justru sebaliknya pihak Alpin lah yang melanggar status quo yang ditetapkan oleh Kapolsek Cempaga Hulu pada 23 Oktober 2023,” jelas Taufik, saat dihubungi wartawan.
Kondisi di lahan sengketa itu tamH Taufik, konon kabarnya kembali memanas karena preman-preman dari pihak Alpin untuk menduduki kebun. (*)