oleh

Satu Kepala Desa di Pesawaran Mangkir dari Panggilan Penyidik: Terancam Dijemput Paksa

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Kepala berinisial (HC), telah mangkir dari panggilan penyidik Polres Pesawaran untuk kedua kalinya tanpa alasan yang jelas. Jika dia tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya berturut-turut, dia akan dijemput paksa.

Pantauan media di Polres Pesawaran pada Rabu menyatakan bahwa Kades HC belum datang memenuhi undangan penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rinmah Yuni, Direktur CV Aulia Salam Mangkubumi pada awal Mei.

Penyidik pembantu unit Reskrim Polres Pesawaran, Briptu Muharom Catang Rumainur, membenarkan jadwal panggilan kedua untuk Kades HC Hendrik Cahyono, pada hari itu terkait laporan dari Rinmah Yuni.

Kasus ini dimulai pada 2 Januari 2024 ketika Kepala Desa Bangun Sari memesan 15 unit lampu tenaga surya senilai Rp 67.500.000 dan meminjam uang sebesar Rp 18.000.000 dengan janji untuk mengembalikan uang tersebut dan membayar pesanan barang saat pencairan dana desa tahap 1 tahun 2024.

“Meskipun Kades memberi kabar bahwa dana desa tahap 1 sudah cair pada 3 Mei dan akan menyelesaikan pembayaran barang pesanan serta pengembalian uang pinjaman, dia melarikan diri dari Bank Lampung Gading Rejo, meninggalkan sekretaris dan bendahara desa, untuk mencairkan dana di bank,” menurut Rinmah.

“Saat pelapor menagih uang pesanan barang kepada sekretaris desa, dia menemui alasan bahwa dana desa telah habis untuk membayar hutang barang dan pribadi sang kepala desa. Bahkan, sekretaris desa sempat diamankan di Polres Pesawaran karena beberapa sangkutan kepala desa belum terbayar,”lanjutnya.

Setelah beberapa kali dihubungi namun selalu menghindar, Rinmah Yuni melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Pesawaran pada Senin, 6 Mei. Saat ini, kasus tersebut terus dikembangkan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Dedi Wahyudi SH, MH, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.(Asn/Red/PI).

Loading