PATRAINDONEDIA.COM – (Muara Teweh) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HD (41) beserta barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,37 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Petugas terlebih dahulu mengamankan HD yang berada di dalam rumah. Sebelum melakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menghadirkan saksi umum serta menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 10,37 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu tas selempang warna hitam, dua dompet, dua timbangan digital, satu kotak warna biru, satu korek api, satu sendok takar plastik warna hijau, dua sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong bertuliskan angka-angka.
Barang bukti diduga sabu ditemukan di dalam kamar, salah satunya tersimpan dalam kotak berwarna biru yang berada di rak dinding. Sementara itu, di dalam tas turut ditemukan timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar, dan korek api.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra, Minggu (23/08/2026).
Selanjutnya, HD bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HD dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.
(Andri/Red/PI)
(sumber humaspolres barut)
![]()

