PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Dalam rangka deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, jajaran pengamanan Rutan melaksanakan kegiatan penggeledahan insidentil di salah satu kamar hunian, Rabu malam (11/6/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Thri Wicaksono, S.Tr.Pas., bersama jajaran petugas pengamanan. Penggeledahan dilakukan di kamar hunian Blok D kamar 11 sebagai langkah antisipasi serta kontrol rutin terhadap keberadaan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lingkungan Rutan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan, di antaranya:
• 1 unit handphone
• 1 buah earphone
• 1 buah gembok
• 2 buah terminal listrik
• 1 buah alat pemanas air
• 2 buah potong kuku
• 3 strip obat Bodrex
• 2 buah alat cukur
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan peraturan di lingkungan Rutan.
“Penggeledahan insidentil ini adalah upaya preventif guna mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan. Kami ingin memastikan situasi di dalam Rutan tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil penggeledahan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa adanya insiden. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang. (*)
![]()
