PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Mitra Tala merupakan salah satu perusahaan Pertambangan Batu bara di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan total luas tercatat 2.659 hektare.
Setelah sekian lama tidak ada kabar, kini perusahaan tersebut tiba – tiba langsung tancap gas melakukan kegiatan hauling dari tambang menuju stockpile di Desa Tampa yang kerab di sebut Km 270.
Kegiatan hauling PT. Mitra Tala, tidak mengalami hambatan dan rintangan sedikit pun,walaupun antara kabut asap dan debu jalanan membaur menjadi satu.

Salah satu warga yang terdampak debu akibat aktivitas hauling seorang ibu rumah tangga RS (53) pada media online Patraindonesia.com dan PATRA TV, Selasa (13/10/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kompensansi uang debu dari PT. Mitra Tala.
” Ya, benar kami dilingkungan portal simpang empat ini telah mendapat kompensasi uang debu dari PT. Mitra Tala yang di salurkan sekitar pukul : 17.00 WIB,” terang RS.
Menurutnya, kompensasi tersebut berbentuk uang tunai, setelah kami mengajukan permohonan secara tertulis kepada manajemen PT. Mitra Tala.
” Ada dua orang mengakui perwakilan dari PT. Mitra Tala menemui kami dan menyerahkan kompensasi uang debu untuk 8 kk,” ujarnya.
Ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari PT. Mitra Tala, dan berharap perusahaan dalam beraktivitas berjalan dengan lancar.
” Harapannya perusahaan berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Untuk diketahui berdasarkan data yang ada pada media ini bahwa di tahun 2023 Pelabuhan PT. Mitra Tala, di Telang Baru, Kecamatan Paju Epat di garis polisi (police line) dengan sejumlah tumpukan batu bara. Diduga PT. Mitra Tala melakukan operasi penambangan di kawasan hutan tanpa izin atau dokumen PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) yang tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan Direktur PT. Mitra Tala berinisial GIF pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Mardianto/Red/Pi)
![]()

