oleh

PT. Aljabri Buana Citra, Overlapping dengan PT. Bhadra Cemerlang Lestari

-Patra News-541 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Aljabri Buana Citra (ABC) komoditi batu bara yang memiliki luas 414,9 Ha berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No : 339 tahun 2013 ternyata Overlapping dengan Hak Guna Usaha PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) kurang lebih 200 Ha.

Aranto salah seorang dari Tim Tanah Adat Ulayat Suku Dayak Lawangan atas nama Bawoi Udung yang sudah memberikan klarifikasi di Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah. Saat diwawancarai wartawan Patraindonesia.com di rumahnya di Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamis (30/6/2022) menuturkan bahwa jauh sebelum PT. Aljabri Buana Citra (ABC) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Bupati Barito Timur terlebih dulu memenuhi dan melewati tahapan Izin Peninjauan.
Lanjut Aranto, “Waktu itu saya sebagai Ketua Tim Lapangan mengetahui persis, saat pematokan lahan di samping pihak Distamben, pihak PT. ABC turut pula disaksikan oleh pemilik lahan An. Santo dan Minsut Abin,” tuturnya.

Aranto pun beberkan beberapa dokumen penting lainnya yaitu setelah kantongi Surat Keterangan Ijin Peninjauan No : 540/49/I/Vlll/Distamben/2008 tanggal 9 Agustus 2008 dari Bupati Barito Timur.
Dalam surat No : 003/10/2008 sebagai tindak lanjut surat No : 002/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 permohonan Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT. ABC.
Dalam naskah permohonan itu mencantumkan : PT. ABC serius berinvestasi, sudah ada dukungan pemilik lahan, dan kehadirannya bermaksud mensejahterakan masyarakat.

Untuk diketahui bersama bahwa Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi PT. Aljabri Buana Citra (ABC) seluas 414,9 Ha selain Overlapping dengan Hak Guna Usaha PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) juga di dalamnya ada Tanah Adat Ulayat Suku Dayak Lawangan atas nama Bawoi Udung seluas 171 Ha.

Terungkapnya bahwa PT. Aljabri Buana Citra (ABC) dipastikan beraktivitas di Tanah Adat Ulayat Suku Dayak Lawangan atas nama Bawoi Udung dengan munculnya sejumlah perjanjian, baik pelepasan tanah maupun ada fee produksi Batu bara 1 dolar AS/ ton yang dikeluarkan pihak pertama PT. ABC dengan pihak kedua Tim Ahli Waris.

Jika dicermati dari butir perjanjian ada poin penting yang harus ditaati dan dipahami kedua belah pihak.

“Semoga Damang Kepala Adat Benua Lima dalam pemberian keterangan kedua Rabu (6/7/2022) nanti dapat menyimpulkan sehingga PT. ABC tetap beraktivitas dengan lancar dan pihak Tim Ahli Waris Tanah Adat Ulayat Suku Dayak Lawangan atas nama Bawoi Udung bisa mendapatkan keberuntungan dari tanah leluhurnya, ” harap Aranto. (Mardianto/Red/PI)

Loading