oleh

Potret Buram Wajah Keadilan: Eksekusi di Luar Putusan, Siapa yang Diuntungkan?

-Organisasi-110 Dilihat

Muhammad Ali, S.H., MH., CLA 

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Di hadapan gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang seharusnya menjadi tempat tegaknya kebenaran, baru saja terlukis sebuah ironi yang menyakitkan. Sebuah eksekusi penyitaan dilakukan, namun di baliknya tersimpan tanda tanya besar dan pelanggaran hukum yang mencolok.

Perkara ini telah melalui proses panjang hingga ke tingkat Kasasi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Isi amar putusannya sangat jelas: Para Tergugat 1, 2 dan 3 dihukum membayar uang sebesar Rp 1.025.000.000,- (Satu Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng. Artinya, kewajiban mereka adalah membayar sejumlah uang tersebut, bukan menyerahkan aset tanah atau bangunan.

Lebih jauh lagi, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim sendiri telah menilai bahwa gugatan penggugat yang meminta penyitaan dan penyerahan rumah/objek lain dinilai “tidak masuk akal” dan akhirnya DITOLAK.

Secara logika hukum yang sehat, sudah selayaknya eksekusi hanya berjalan sebatas apa yang diperintahkan dalam putusan: Mencari Uang, bukan menyita rumah.

Namun, apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Ketua Pengadilan Negeri justru mengeluarkan Surat Perintah Sita Eksekusi yang sama sekali melenceng dari isi putusan Kasasi. Mereka menyasar aset yang bukan objek perkara, bahkan rumah milik pihak lain, seolah-olah putusan hakim itu hanyalah secarik kertas yang bisa diubah seenaknya.

Yang lebih memilukan, prosesi eksekusi ini dilakukan dengan gaya yang sangat keras, sangar, dan memaksa. Panitera dan Jurusita terlihat bertindak seolah-olah sedang menghadapi penjahat berbahaya, padahal yang mereka hadapi adalah pemilik sah yang haknya sedang dirampas secara hukum.

Lalu, pertanyaan besar muncul ke permukaan:

Mengapa mereka begitu nekat melanggar putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht?

Apa yang mendasari Ketua PN berani mengeluarkan surat perintah yang isinya bertolak belakang dengan hukum yang berlaku?

Motif apa yang membuat Panitera dan Jurusita bertindak sekeras batu, padahal jelas-jelas apa yang mereka lakukan adalah kesalahan prosedur fatal?

Apakah ini murni ketidaktahuan, atau ada kepentingan tersembunyi di balik layar?

Inilah yang disebut sebagai Potret Buram Wajah Keadilan.

Ketika hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan dijadikan alat untuk menindas hak orang lain. Ketika putusan hakim bisa dilanggar oleh pejabat pengadilan itu sendiri demi keinginan sepihak. Keadilan bukan lagi timbangan yang rata, melainkan palu yang digunakan untuk menghancurkan kebenaran.

Rakyat kini bertanya-tanya, sampai kapan hukum akan dipermainkan seperti ini?

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan