PATRAINDONESIA.COM (Tangsel) – Polsek Pamulang gencarkan vaksinasi booster. Hal itu sesuai arahan Presiden dan Kapolri.
Selain itu juga sesuai dengan Fatwa MUI bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri, bahwa salah satu persyaratan untuk melaksanakan mudik lebaran tahun ini adalah dengan vaksinasi, terutama vaksinasi booster. Nantinya masyarakat yang sudah melengkapi dosis vaksin booster tidak perlu lagi melampirkan bukti swab test atau antigen.
“Apabila kita melaksanakan mudik pastikan dalam keadaan sehat dan sudah vaksin booster sehingga ketika kita mengunjungi keluarga di kampung halaman nantinya akan aman dan sehat,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Fadil Imran, M.Si., saat melakukan kunjungan dan pengecekan langsung pelaksanaan vaksinasi booster di beberapa wilayah DKI, Sabtu (02/04/22).
Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH menuturkan, Vaksinasi tidak membatalkan puasa, oleh karena itu, Polsek Pamulang akan terus gencar laksanakan vaksin demi melayani warga di wilayah hukum Polsek Pamulang.
Endy menghimbau kepada masyarakat untuk tidak usah khawatir dalam melaksanakan vaksinasi booster. “Karena sudah ada pernyataan dari MUI bahwa vaksin pada saat bulan puasa tidak akan membatalkan puasa,” ucap Endy kepada awak media.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa, sesuai fatwa MUI No.13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, saat sidang pleno pada waktu lalu.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa lalu (16/03) di Jakarta. (Ria/red/PI)